Kaganga.com OKI, Kaganga.com – Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 3 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) jadi sorotan publik. Pasalnya, di sekolah tersebut tak terlihat adanya papan pengumuman yang memuat informasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS
Dijelaskan pada Pasal 11 huruf c Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 secara tegas menyatakan, bahwa sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka pada papan informasi sekolah atau tempat yang mudah diakses.
Dikatakan Kepala Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) DPW tingkat II Kabupaten OKI, Andi Burlian pada awak media ini Kamis (30/6/2026)
Aturan spesifik di atas terkait format transparansi papan informasi masih berlaku, yang diperkuat dan disesuaikan dengan juknis tata kelola dana BOSP dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun-tahun berikutnya, (termasuk regulasi Juknis BOSP terbaru yang menekankan prinsip keterbukaan publik)
"Tujuan Pelapor Dokumen yang wajib dipublikasikan adalah rekapitulasi dana berdasarkan komponen pembiayaan, agar sejalan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, supaya masyarakat dapat ikut mengawasi pengelolaan keuangan sekolah secara transparan," jelasnya
Kebijakan tersebut merupakan aturan resmi dari Kementerian Pendidikan yang dirancang untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan sepenuhnya akuntabel, bebas dari penyelewengan dan terbuka ke publik secara luas serta menciptakan mekanisme check and balance agar dana benar-benar terserap sesuai kebutuhan siswa
"Atas dasar dugaan pelanggaran peraturan tersebut, maka kami berkesimpulan pengelolaan Dana BOS SMAN 3 Kayuagung Kabupaten OKI di tahun ajaran 2025 terjadi penyimpangan anggaran dan manipulasi laporan pertanggungjawaban," ungkapnya
Berikut rincian komponen kegiatan yang diduga realisasi kegiatan anggaran tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS dan mark'up anggaran
Dana BOS tahap I (satu) TA 2025 :
- Pengembangan perpustakaan Rp.81.260.000
- Adm kegiatan sekolah Rp.102.865.700
- Pemeliharaan sapras Rp.67.673.125
- Pembayaran honor Rp.102.600.000
Dana BOS tahap II (dua) TA 2025 :
- Pengembangan perpustakaan Rp.83.560.000
- Adm kegiatan sekolah Rp.128.534.350
- Pemeliharaan sapras Rp.81.074.000
- Pembayaran honor Rp.71.400.000
“Atas dasar UU No.28 / 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No.20 / 2001 tentang perubahan atas UU No 31 / 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka dugaan korupsi Dana BOS di SMAN 3 Kayuagung Kabupaten OKI selain disampaikan ke Pejabat berwenang Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan sebagai tindak lanjut maka akan kami sampaikan juga ke pihak aparat penegak hukum," terangnya
Lanjutnya. Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan harus memeriksa kembali Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS SMAN 3 Kayuagung OKI pada tahun ajaran 2025 yang diduga di manipulasi
"Jika hasil pemeriksaan LPJ Dana BOS SMA Negeri 3 Kayuagung secara sah terbukti merugikan perbendaharaan sekolah, maka Kepala Sekolah dan oknum yang terlibat wajib mengembalikan semua kerugian negara dan dicopot dari jabatannya sesuai dengan Permendikbud No.76 tahun 2014, Bab VIII.m,” pungkasnya
Sementara itu, Kepala sekolah SMAN 3 Kayuagung, Kabupaten OKI, Yuliarti Efendi M.Pd saat di konfirmasi pada hari Sabtu 11/07/2026 melalui Bendahara Sekolah, Desi via pesan singkat WhatsApp hingga berita ini tayang yang bersangkutan tidak memberikan merespon dan tanggapan apapun..
Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly