Kaganga.com PALEMBANG – Gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan menuai sorotan dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ). Organisasi tersebut menilai langkah hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang itu berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.
Dalam pernyataan resminya yang diterbitkan di Jakarta, Selasa (26/5/2026), KKJ menyebut gugatan bernomor perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg tidak menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Perkara tersebut bermula dari pemberitaan sejumlah media daring terkait sidang dugaan tindak pidana korupsi di Kejati Sumsel pada November 2025 lalu. Pihak yang merasa dirugikan, Arimansa Eko Putra melalui Kantor Hukum Supriyadi & Partners, sebelumnya telah melayangkan somasi kepada sejumlah media.
Dalam somasi itu, media dituding membuat pemberitaan tidak berimbang, mencemarkan nama baik, dan melanggar kode etik jurnalistik. Media juga diminta menyampaikan permintaan maaf terbuka dalam waktu tiga hari dengan ancaman gugatan pidana, perdata, hingga pengaduan ke Dewan Pers.
Namun KKJ menilai sengketa tersebut seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers sebelum dibawa ke ranah pengadilan.
Sebanyak 25 perusahaan media yang digugat antara lain PT Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Sumsel, PT Sumeks Tivi Palembang, PT Suara Publik ID, PT Inews Digital Indonesia, hingga PT Ketik Media Siber.
KKJ menegaskan bahwa pemberitaan yang menjadi objek gugatan merupakan produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers dan konstitusi.
“Perusahaan pers memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi yang dijamin dan dilindungi oleh UU Pers sehingga tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” tulis KKJ dalam keterangannya.
Selain itu, KKJ menilai gugatan tersebut memiliki karakter Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau gugatan yang ditujukan untuk mengganggu kemerdekaan pers. Gugatan itu juga disebut mengarah pada praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan jalur hukum untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi.
“SLAPP merupakan upaya intimidasi yang bukan bertujuan membuktikan pelanggaran hukum, melainkan melemahkan daya kritis masyarakat melalui tekanan hukum, kerugian finansial, dan trauma psikologis,” demikian pernyataan KKJ.
Atas dasar itu, KKJ mendesak penggugat mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Palembang dan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
KKJ juga meminta Dewan Pers turun tangan memberikan perhatian terhadap perkara tersebut, termasuk menghadirkan ahli pers untuk membela para tergugat. Sementara itu, Pengadilan Negeri Palembang diminta menolak gugatan karena dinilai bertentangan dengan UU Pers, yurisprudensi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Komite Keselamatan Jurnalis sendiri merupakan gabungan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen, LBH Pers, SAFEnet, Asosiasi Media Siber Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, dan Pewarta Foto Indonesia.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Pemprov Sumsel KKJ