Kaganga.com PALEMBANG — Mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meningkat akibat prediksi musim kemarau lebih ekstrem dan panjang, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan status siaga darurat karhutla mulai 22 April hingga 30 November 2026.
Penetapan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumsel ini bertujuan untuk mempercepat koordinasi penanganan di lapangan serta merespons peningkatan jumlah titik panas (hotspot) yang mulai terpantau signifikan di sejumlah wilayah sejak awal tahun.
“Per tanggal 22 April kemarin, status siaga karhutla sudah ditetapkan sampai 30 November 2026. Pertimbangannya karena kemarau tahun ini diperkirakan lebih cepat, lebih panjang, dan lebih kering,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, M Iqbal Alisyahbana saat diwawancarai langsung, Jumat (24/4/2026).
Iqbal menjelaskan, peningkatan aktivitas titik panas sejak periode Januari hingga April menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah siaga lebih awal.
Selain itu, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui rapat koordinasi kementerian yang meminta daerah segera menetapkan status darurat untuk mempermudah mobilisasi sumber daya penanggulangan bencana.
“Kita melihat hotspot di Sumsel sudah mulai banyak terpantau sejak Januari sampai April, ini menjadi salah satu dasar kita menetapkan status siaga lebih awal,” jelasnya.
Hingga saat ini, tercatat dua kabupaten di Sumsel, yakni Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI), telah lebih dahulu menetapkan status serupa.
Langkah proaktif kedua daerah tersebut didasari oleh tingginya kejadian kebakaran lahan di wilayah mereka serta karakteristik lahan gambut yang sangat rentan terbakar saat musim kering tiba.
“Ya, karena sudah ada beberapa kejadian (kebakaran) di OI dan di OKI kita tahu juga sebagai salah satu episentrum karhutla yang terjadi di wilayah Sumsel,” kata dia.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly