Kaganga.com,Palembang - Kementerian Dalam Negeri menetapkan PPKM Level 2 untuk Kota Palembang. Meskipun tetap sama seperti sebelumnya namun kini lebih diperketat. Berdasarkan Inmendagri tanggal 31 Januari lalu, PPKM level 2 ditetapkan hingga 14 Februari mendatang.
Pemerintah Kota Palembang telah menyebarkan Surat Edaran Nomor 4/SE/DINKES/2022 tentang PPKM dan pengoptimalan posko Covid-19 di kelurahan.
Sebelumnya, di Kota Palembang beberapa bulan terakhir ini saat Covid melandai, kapasitas kunjungan mall, restoran dan perkantoran sudah 75%.
"Dalam aturan PPKM ini termasuk sekolah itu kembali 50% daring dan tatap muka dari sebelumnya sudah 100%,” ujar Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Rabu (9/2/2022).
Sementara itu, untuk tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pure, Vihara dan tempat ibadah lainnya, 75% dari total kapasitas dengan protokol kesehatan.
"Pelaksanaan vaksin boleh dengan syarat vaksin sudah 60 persen. Sedangkan kita sudah lebih dari 90 persen untuk dosis 1,” kata Harnojoyo.
Ia menambahkan, Pemkot Palembang menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. Sehingga masyarakat diimbau tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Memang saat ini Covid naik lagi. Tapi, diharapkan masyarakat tidak panik agar imun tubuh tidak turun. Dan tetap terapkan protokol kesehatan.”
Jika pun kasus terus naik, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan tempat isolasi terpadu.
"Seperti sebelumnya. kan sudah disiapkan. Selain di rumah sakit juga di Wisma Atlet. Tapi sekarang kan masih terbilang aman,”pungkasnya
Penulis : Ines Alkourni
Tag : Pemerintah Kota Pale Covid 19