12 Mar 2023 19:15

Hasil Pemeriksaan Keuangan Kabupaten OKI Tahun 2021, Ini Temuan BPK Sumsel

Hasil Pemeriksaan Keuangan Kabupaten OKI Tahun 2021, Ini Temuan BPK Sumsel

Kaganga.com OKI -- Lagi-lagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan bebagai temuan pada pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2021 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut. 

I. Penganggaran Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan Pembiayaan tidak memadai, yang mengakibatkan meningkatnya utang belanja atas ketidak akuratan penetapan target pendapatan dan penerimaan pembiayaan. 

2. Klasifikasi penganggaran belanja barang, belanja modal dan belanja hibah pada 18 OPD tidak tepat, yang mengakibatkan realisasi belanja barang sebesar Rp6.587.010.000,00, realisasi belanja lodal sebesar Rp100.969.962.744,52, dan realisasi belanja hibah sebesar Rp45.000.000,00 tidak menunjukkan substansi sebenarnya.

3. Penetapan kenaikan tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan anggota DPRD tidak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp5.946.600.000,00 atas kenaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD.

4. Penganggaran dan pembayaran belanja tambahan penghasilan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp14.340.852.442,24, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp935.482.764,24 dan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp13.405.369.678,00.

5. Pembayaran belanja barang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.311.516.033,00, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pada enam OPD sebesar Rp949.116.033.00 dan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp1.362.400.000,00.

6. Kekurangan volume atas pelaksanaan 48 paket pekerjaan belanja modal dan tujuh paket belanja pemeliharaan pada tiga OPD sebesar Rp7.523.694.779,81, yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp961.364.064,61 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp6.562.330.715.20: 

7. Pembangunan Jembatan Poros Mukti Jaya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan Jembatan Poros Mukti Jaya Kecamatan Air Sugihan tidak dapat segera dimanfaatkan. 

8. Penyajian investasi permanen penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Bende Seguguk dan PDAM Tirta Agung belum memadai, yang mengakibatkan saldo Investasi Permanen-Penyertaan Modal pada PD Bende Seguguk sebesar Rp39.231.956.966,00 tidak diyakini kewajarannya dan risiko penyalahgunaan atas aset Pemda yang digunakan PDAM Tirta Agung yang belum ditetapkan statusnya. 

Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati OKI, antara lain agar,

1. TAPD untuk mengevaluasi anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai, dan menyesuaikan anggaran belanja sesuai potensi pendapatan daerah.

2. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD bersama Kepala OPD terkait untuk mengevaluasi kesesuaian klasifikasi penganggaran pada APBD Tahun 2022, khususnya terkait kegiatan pengadaan barang modal, barang untuk diserahkan kepada masyarakat, kegiatan untuk perolehan aset tetap, kegiatan pemberian hibah kepada instansi vertikal, serta barang dan jasa.

3. Menyesuaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan DPRD dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan mendasarkan pada perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Sekretaris Daerah dan Kepala BPPD, untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp935.482.764.24 dan menyetorkan ke Kas Daerah.

5. Kepala OPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Barang dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp938.772.033,00.

6. Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume Belanja Modal dan Belanja Pemeliharaan sebesar Rp7.347.510.477,13 dan menyetorkan ke Kas Daerah.

7. Kepala Dinas PUPR untuk melakukan pengujian pembebanan (loading test) sebelum Serah terima pekerjaan jembatan.

8. Memperjelas status atas selisih nilai penyertaan modal pada PD Bende Seguguk antara nilai penyertaan modal pada Perda dan yang disajikan dalam LK PD Bende Seguguk serta menetapkan status aset yang digunakan oleh PDAM Tirta Agung.

Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly

Tag : OKI BPK Sumsel

Komentar