Kaganga.com PALEMBANG — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dalam perkara korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Kamis (12/3/2026).
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Harnojoyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun empat bulan serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 60 hari,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang merupakan bangunan cagar budaya di Kota Palembang hingga kini belum rampung dan menimbulkan dampak sosial bagi para pedagang.
Para pedagang disebut kehilangan sumber penghasilan karena aktivitas perdagangan di kawasan tersebut terganggu sejak proyek revitalisasi dimulai.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa. Di antaranya, Harnojoyo dinilai bersikap kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp750 juta.
Usai mendengar putusan tersebut, Harnojoyo menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kuasa hukum Harnojoyo, M Ridwan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kliennya dan sepakat menerima putusan pengadilan.
Menurutnya, uang sebesar Rp750 juta yang telah dikembalikan tersebut berasal dari dana pribadi Harnojoyo dan diharapkan dapat dikembalikan ke kas Pemerintah Kota Palembang.
“Dana itu merupakan uang pribadi Pak Harno. Peristiwa ini lebih kepada kelalaian beliau saat menjabat sebagai wali kota,” ujar Ridwan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Harnojoyo dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemotongan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dikerjakan oleh PT Magna Beatum.
Dalam dakwaan disebutkan terdapat pemotongan dana BPHTB sebesar Rp1 miliar dari total kewajiban Rp2 miliar yang seharusnya disetorkan penuh ke kas daerah.
Berdasarkan berkas perkara yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, sebagian dana hasil pemotongan tersebut diduga mengalir kepada Harnojoyo.
Terdakwa disebut menerima Rp750 juta yang disalurkan melalui mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, Shinta Raharja, melalui ajudan pribadinya.
Rinciannya, Harnojoyo awalnya menerima Rp500 juta, kemudian meminta tambahan Rp250 juta kepada pihak pelaksana proyek yang akhirnya dipenuhi oleh PT Magna Beatum.
Selain itu, sejumlah pejabat lain juga disebut menerima aliran dana tersebut. Shinta Raharja diduga memperoleh Rp125 juta, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa menerima Rp75 juta, sedangkan Khairul Anwar disebut menerima Rp50 juta.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Headline Harnojoyo Pasar Cinde