Kaganga.com,PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas birokrasi dengan menonaktifkan sementara aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Langkah tegas tersebut diambil menyusul penetapan tersangka dan penahanan terhadap oknum ASN dimaksud bersama Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, oleh aparat penegak hukum.
"ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dibebas tugaskan dari jabatannya, itu tidak bisa tawar menawar," ujar Deru, Jumat (5/6/2026).
Ia menyampaikan kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari aturan kepegawaian yang berlaku dan harus dijalankan tanpa pengecualian.
"Soal kepastian statusnya berikutnya, tunggu keputusan selanjutnya dari Pengadilan dulu,” imbuhnya.
Mengenai ketentuan teknis lebih lanjut terkait status kepegawaian oknum ASN tersebut, Deru meminta agar informasi lebih rinci dikonfirmasi kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
Menurutnya, seluruh mekanisme lanjutan mengenai sanksi administratif dapat dijelaskan oleh Kepala Inspektorat Sumsel, Kurniawan.
Tidak hanya menyoroti status ASN yang tersangkut perkara hukum, Deru juga menanggapi posisi politik Iwan Tuaji yang diketahui merupakan kader Partai NasDem.
Ia menegaskan proses penonaktifan sementara dari partai akan dilakukan setelah dirinya menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum.
"Kalau saya dapat (informasi resmi dari kejaksaan), saya akan proses penonaktifan sementara dari partai,” tegasnya.
Deru menilai kasus tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola birokrasi.
Menurutnya, momentum ini harus dijadikan bahan evaluasi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat kerja sama dengan lembaga antikorupsi dan institusi pengadaan nasional dalam mengawal pelaksanaan proyek pemerintah.
"Salah satu upaya kita bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melaksanakan pekerjaan dengan asas transparansi,” ungkapnya.
Melalui penguatan sinergi tersebut, Pemprov Sumsel berkomitmen memperketat pengawasan pada seluruh proses pengadaan barang dan jasa guna mencegah terulangnya praktik korupsi serupa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat Sumsel Kurniawan belum memberikan tanggapan terkait perkembangan sanksi administratif terhadap ASN yang bersangkutan.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk
Tag : Pemerintah Provinsi