Kaganga.com,Palembang - Harga minyak goreng di pasar tradisional di Palembang masih tetap bertahan dengan harga lama. Padahal per hari ini, Rabu (26/1/2022), pemerintah sudah memberlakukan minyak goreng satu harga yakni Rp14.000 per liter untuk pasar tradisional.
Hal ini juga diakui Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatra Selatan mengungkapkan, berdasarkan pantauan di semua pasar tradisional Palembang harga minyak goreng masih belum memenuhi aturan dan kebijakan dari pusat. Pihaknya memaklumi hal tersebut, karena memang butuh transisi waktu untuk para pedagang menerapkan aturan tersebut.
“Kami mengerti, memang harga Rp14.000 di pasar tradisional sulit berlaku, tak semudah di ritel. Karena memang instruksi di pasar tradisional tidak mudah diterapkan. Mereka (pedagang) masih merasa kesulitan dengan penerapan harga baru karena memang stok minyak goreng yang mereka beli dengan harga tinggi masih banyak,” ucapnya, Rabu (26/1/2022).
Karena itu, pihaknya akan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait ini. Selain itu, pihaknya pun akan segera koordinasi dengan asosiasi pedagang pasar tradisional di Sumsel untuk mencari solusi hal ini.
“Untuk pemberlakuan harga minyak goreng di pasar tradisional kita ini belum efektif. Ini masih masa transisi, dan para pedagang butuh waktu. Karenanya mungkin sepekan kedepan baru bisa dilakukan. Kita masih menunggu dari pemerintah pusat juga,” jelasnya.
Semula pihaknya berharap stok milik pedagang di pasar tradisional bisa habis dalam sepekan terakhir dan bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga baru. Namun nyatanya hal itu tidak sesuai prediksi.
“Tapi ternyata setelah adanya penyesuaian harga di ritel, nyatanya tidak bisa menyerap stok minyak goreng yang ada di pasar tradisional. Sehingga stok milik pedagang di pasar tradisional masih menumpuk,” ucapnya.
Pihaknya memberikan waktu kembali untuk para pedagang di pasar tradisional di Sumsel untuk menyesuaikan harga minyak goreng ini. “Kita harapkan seminggu kedepan, bisa menerapkan harga minyak goreng Rp14.000 per liter ini. Dan selama masa transisi ini, kita tidak akan memberikan sanksi kepada para pedagang di pasar tradisional," jelasnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk
Tag : Pemerintah Provinsi