1 Okt 2025 17:20

Dinkes Sumsel Tegaskan Makanan MBG Harus Habis di Sekolah

Dinkes Sumsel Tegaskan Makanan MBG Harus Habis di Sekolah

Kaganga.com Palembang — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat perhatian serius dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Dinkes menekankan bahwa makanan yang disediakan dalam program tersebut wajib dikonsumsi langsung di sekolah, bukan dibawa pulang oleh siswa.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Trisnawarman, menyebut aturan ini bertujuan menjaga keamanan pangan dan mencegah terjadinya kasus keracunan akibat penyimpanan makanan yang tidak sesuai. Menurutnya, MBG memiliki batas waktu konsumsi yang relatif singkat sehingga berisiko basi bila ditunda.

“Kalau makanan disimpan terlalu lama, bisa basi, berubah aroma, bahkan membahayakan kesehatan. Karena itu, MBG wajib dimakan di sekolah,” tegas Trisnawarman saat ditemui di Palembang, Rabu (1/10/2025).

Ia menambahkan bahwa distribusi makanan oleh Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) juga harus dilakukan tepat waktu. Keterlambatan, katanya, bukan hanya menurunkan mutu gizi, tetapi juga meningkatkan potensi kontaminasi yang bisa berbahaya bagi kesehatan anak.

Dengan anggaran yang berkisar Rp10.000 hingga Rp12.000 per porsi, lanjutnya, menu MBG sudah dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi harian anak usia sekolah. Namun, hal ini hanya bisa tercapai jika makanan dikelola oleh tenaga profesional, khususnya ahli gizi.

“Setiap penyedia makanan dalam program MBG wajib memiliki tenaga ahli gizi. Menu sudah ditentukan kandungannya, tinggal bagaimana pelaksanaan dan pengawasan di lapangan dilakukan dengan benar,” jelasnya.

Trisnawarman juga mengingatkan pentingnya pengawasan lintas sektor agar program MBG berjalan sesuai tujuan. Peran Dinas Pendidikan, Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, hingga penyedia makanan dinilai krusial untuk menjamin kualitas sekaligus keberlanjutan program.

Tak hanya itu, seluruh penyedia MBG diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional. Dinkes memberi waktu satu bulan kepada SPPG untuk memenuhi persyaratan tersebut. Bila tidak dipenuhi, kontrak kerja sama akan dihentikan secara otomatis.

“Ini bukan sekadar imbauan, tetapi aturan yang wajib dipatuhi. Jika dalam waktu sebulan SPPG tidak bisa menunjukkan SLHS, maka kontraknya otomatis kami hentikan,” tegasnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel MBG di Sumsel

Komentar