Kaganga.com OKI -- Agar tahapan Pilkada 2024 bisa berlangsung aman, tertib dan lancar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat koordinasi (rakor) penentuan titik lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK), Jumat (20/9/2024).
“Jadi, rakor kita ini untuk menentukan titik lokasi kampanye dan pemasangan APK. Karena kita tak ingin titik lokasi yang telah ditentukan ternyata merupakan milik pribadi atau lainnya, yang rupanya tidak diizinkan si pemilik, sehingga perlu dibahas,” ujar Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan.
Pada giat yang digelar di Aula Demokrasi KPU OKI, Muhammad Irsan menegaskan asalannya menggelar kegiatan tersebut. Sebab, jangan sampai saat paslon berkampanye dan memasang alat peraga kampanye tidak diperbolehkan, lantaran tersandung perizinan, baik yang sifatnya milik pribadi atau pun lainnya.
Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM pada KPU OKI, Dedi Irama menambahkan, mengingat titik lokasi kampanye dan pemasangan APK tersebar di 327 desa dalam 18 kecamatan, silakan sampaikan titik-titik mana saja yang diajukan.
“Maka dari itu, hari ini kita akan melakukan pembahasan terkait penentuan titik lokasi mana saja yang bisa kita tetapkan bersama sebagai lokasi kampanye dan pemasangan APK di seluruh wilayah Kabupaten OKI,” tandas Dedi.
Meskipun semalam pihaknya bersama seluruh PPK telah melakukan koordinasi terkait hal itu melalui zoom meeting, lanjut dia, namun hari ini secara langsung bersama-sama akan dibahas, disosialisasikan dan disampaikan. Yang nantinya dibacakan oleh PPK satu persatu.
Divisi Penyelenggaraan KPU OKI, Antoni Ahyar menambahkan, untuk para PPK dalam menentukan titik lokasi di wilayah masing-masing, pastikan kembali terkait perizinannya.
“Jangan sampai pada saat pelaksanaan, tiba-tiba hanya mengizinkan terhadap salah satu paslon saja, sedangkan rivalnya tidak boleh, baik kampanye maupun pemasangan APK. Itu harus dipastikan lagi,” tegas Antoni.
Sementara itu, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menegaskan, perlu diingat juga dalam menentukan titik lokasi kampanye dan pemasangan APK, jangan sampai melanggar Pasal 71.
“Seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung atau fasilitas milik pemerintah serta lainnya. Dan terkait balai desa yang menyatu dengan kantor kepala desa, itu dilarang. Tapi bila terpisah, boleh asal diizinkan. Sedangkan balai serbaguna itu, boleh, asalkan diizinkan bagi semua paslon,” tegas Romi.
Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly