2 Sep 2024 22:45

Butet : Pengelolaan Anggaran TPA Tidak Tepat, Berdampak Pada Pengelolaan Sampah Tidak Maksimal

Butet : Pengelolaan Anggaran TPA Tidak Tepat, Berdampak Pada Pengelolaan Sampah Tidak Maksimal

Kaganga.com OKI -– Landfill atau yang lebih familiar dikenal dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menjadi tempat terakhir pengelolaan sampah dan limbah.

Sistem, metode dan mekanisme pengelolaan sampah dilakukan secara terencana, berikut dengan anggaran penyokong kerja yang dilakukan dinas terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ditiap-tiap daerah, pemerintah telah menganggarkan anggaran melalui DLH untuk pengelolaan TPA atau landfill, tak terkecuali di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Penataan dan pengelolaan anggaran TPA atau landfill dapat dilihat dari pelaksanaan kerja DLH OKI di tahun 2023 dan 2024 dimulai dari pengumpulan, pewadahan, pengangkutan dan pemilahan daur ulang.

Butet, salah satu aktivis lingkungan Sumsel mengatakan, penataan dan pengelolaan anggaran TPA yang tidak tepat akan banyak menimbulkan dampak ekonomi daerah akibat kebocoran anggaran.

“Lebih parahnya lagi, bisa berpengaruh untuk lingkungan itu sendiri. Pengelolaan sampah yang ada di TPA jadi tidak maksimal dengan alasan tidak ada anggaran,” ucap Butet, Senin (2/9/2024).

Secara lugas Butet menjelaskan, seluruh mekanisme yang digunakan dalam pengelolaan sampah, mulai dari pengumpulan hingga pengelolaan akhir sampah tersebut dikerjakan dengan anggaran yang terukur.

Butet juga menegaskan, negara Indonesia telah membentuk dan memiliki instansi yang diberikan wewenang untuk berkonsentrasi terhadap lingkungan, yakni Dinas Lingkungan Hidup.

“Semua ada anggarannya. Petugas-petugas pengumpul sampah itu dibayar oleh pemerintah, sampai mesin-mesin pengelola sampah, seperti mesin pencacah dan daur ulang itu juga dibeli dari anggaran semua,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah bersama stakeholder harus bekerja sama mengawasi hal-hal mengenai lingkungan saat ini.

Menurutnya, menjaga lingkungan dan ekosistem tidak harus mengenai limbah dan pengelolaannya, melainkan soal sampah rumah tangga yang setiap harinya harus dijaga.

“Termasuk anggaran pengelolaan sampah juga harus diawasi. Terkadang memang hal ini dianggap remeh, namun berdampak bagi hidup,” pungkasnya.

Kepala DLH OKI, Aris Panani mengatakan, pengelolaan sampah termasuk TPA tidak dikelola oleh DLH OKI, melainkan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) TPA OKI.

“Artinya, secara mekanisme dan teknis pengelolaan sampah di TPA tersebut pun dikelola oleh UPTD TPA,” terangnya.

Ia mengatakan, hal itu menandakan, anggaran yang diperuntukan untuk pengelolaan sampah tidak dikelola pihak DLH OKI.

“Begitu juga hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan tidak secara menyeluruh menjadi wewenang DLH OKI,” tutupnya

Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly

Tag : OKI TPA OKI

Komentar