Kaganga.com Palembang – Musim hujan yang mulai menunjukkan peningkatan intensitas di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) membuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bergerak cepat memetakan potensi bencana. Hasilnya, sebanyak 11 kabupaten dan kota ditetapkan berstatus siaga bencana hidrometeorologi untuk mengantisipasi kemungkinan banjir, longsor, maupun angin kencang.
Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan analisis kondisi geografis serta riwayat kejadian bencana di daerah-daerah tersebut. Menurutnya, pola curah hujan yang tidak menentu menjadi indikator utama peningkatan potensi bencana.
“Sebelas wilayah tersebut menjadi fokus pemantauan karena memiliki risiko tinggi terhadap bencana yang biasanya muncul pada puncak musim hujan,” ujarnya di Palembang, Kamis (6/11/2025).
Adapun daerah yang masuk dalam status siaga bencana meliputi Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, Empat Lawang, Muara Enim, Lahat, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Rawas Utara (Muratara), Musi Banyuasin (Muba), serta Kota Prabumulih dan Banyuasin.
Wilayah-wilayah ini disebut memiliki kondisi topografi yang bervariasi, mulai dari dataran rendah yang dilalui aliran sungai besar hingga daerah perbukitan yang rawan longsor.
“Daerah bantaran sungai rentan terendam banjir jika curah hujan tinggi, sedangkan wilayah perbukitan harus diwaspadai potensi longsornya,” jelas Sudirman.
Dalam upaya mitigasi, BPBD Sumsel telah memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk TNI, Polri, dan pemerintah kabupaten/kota. Langkah ini dilakukan agar sistem peringatan dini (early warning system) dapat berfungsi maksimal, terutama untuk daerah rawan banjir.
Selain itu, BPBD juga menggencarkan edukasi dan simulasi evakuasi kepada masyarakat di wilayah berisiko. Program ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan warga dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
“Pola hujan saat ini sulit diprediksi. Kami imbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat tanda-tanda potensi bencana di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Sudirman menegaskan bahwa penetapan status siaga bukan berarti bencana pasti terjadi, melainkan bentuk kesiapan agar penanganan dapat dilakukan cepat dan terkoordinasi. Pemerintah daerah diharapkan juga menetapkan langkah serupa agar proses tanggap darurat bisa berjalan efektif jika situasi memburuk.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Pemprov Sumsel BPBD Sumsel