Kaganga.com PALEMBANG — Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggandeng lembaga riset internasional CIFOR-ICRAF untuk menyusun strategi perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut jangka panjang hingga 30 tahun ke depan. Penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) 2026–2055 tersebut dibahas melalui Konsultasi Publik yang digelar di Palembang, Kamis (12/2/2026).
Dengan luas Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) mencapai sekitar 563 ribu hektare, Banyuasin menjadi salah satu wilayah kunci dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), perlindungan cadangan karbon, serta pencapaian target pembangunan rendah karbon di Sumatera Selatan. Karena itu, dokumen RPPEG Banyuasin dinilai strategis dan berdampak regional.
Konsultasi publik ini menjadi tahapan krusial sebelum dokumen RPPEG difinalisasi, sekaligus memastikan sinkronisasi dengan RPPEG Provinsi Sumatera Selatan 2024–2053. Sinkronisasi ini diharapkan mampu memperkuat kebijakan pengelolaan gambut secara terpadu lintas wilayah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai regulasi dan intervensi strategis untuk menjaga kelestarian lahan gambut. Upaya tersebut mencakup penguatan kebijakan tata kelola lingkungan, rehabilitasi mangrove, serta pengembangan lahan pertanian yang terintegrasi.
“Pelestarian lahan gambut sangat penting untuk keseimbangan ekosistem. Kami melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian untuk memastikan keberlanjutan setiap program yang dijalankan,” kata Erwin Ibrahim.
Ia menambahkan, program pengelolaan gambut juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan. Pemerintah daerah menargetkan pengembangan sekitar 80 ribu hektare lahan gambut menjadi lahan pertanian produktif dengan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
“Salah satu inisiatif yang dikembangkan adalah Gerakan Indonesia Menanam, termasuk pengembangan teknik padi terapung untuk meminimalkan gangguan terhadap ekosistem gambut,” ujarnya.
Meski demikian, Erwin mengakui terdapat kekhawatiran terhadap dampak ekologis dari alih fungsi lahan gambut. Namun, ia optimistis risiko tersebut dapat ditekan melalui koordinasi lintas sektor dan penerapan teknologi ramah lingkungan.
“Dengan koordinasi yang baik, kami yakin target ketahanan pangan bisa tercapai tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Sementara itu, Provincial Coordinator ICRAF Sumatera Selatan, Davis Susanto, menegaskan bahwa dokumen RPPEG menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara ekspansi pertanian dan perlindungan ekosistem gambut. Menurutnya, perubahan tutupan lahan yang tidak terkendali berpotensi meningkatkan risiko kebakaran dan bencana ekologis.
“Dokumen ini memberikan masukan kepada pemerintah agar intervensi perubahan tutupan lahan dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan lingkungan,” jelas Davis.
Ia menyebutkan, sejumlah teknologi pertanian seperti padi terapung dan penggunaan teknologi tepat guna diusulkan untuk mengurangi kerusakan gambut. Selain itu, pembukaan lahan diupayakan tidak lagi bergantung pada alat berat yang berisiko merusak struktur gambut.
Kolaborasi multipihak, termasuk akademisi dan sektor swasta, diharapkan mampu meminimalkan dampak negatif pembangunan di wilayah gambut. Pengalaman dari daerah lain seperti Kalimantan Barat dan Papua juga dijadikan pembelajaran agar kesalahan pengelolaan gambut tidak terulang di Banyuasin.
Melalui implementasi strategi jangka panjang ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menargetkan terciptanya keseimbangan antara kebutuhan produksi pangan dan perlindungan lingkungan. Program ini diharapkan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekaligus menjaga fungsi ekologis gambut sebagai penyangga kehidupan.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : CIFOR ICRAF Pemprov Sumsel