Kaganga.com PALEMBANG — Kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan semakin memperjelas arah pemenuhan beban kerja guru. Melalui terbitnya Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025, pemerintah akhirnya memberikan kepastian bagi ribuan guru bersertifikat yang selama ini menghadapi persoalan klasik: sulitnya memenuhi 24 jam tatap muka sebagai syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Selama bertahun-tahun, banyak guru terpaksa mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain karena keterbatasan rombongan belajar di sekolah asal. Situasi itu kerap menimbulkan ketimpangan beban kerja serta memicu kompetisi tidak sehat antarpendidik. Kondisi inilah yang kemudian mendorong pemerintah melakukan pembaruan sistemik.
Kepala Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Palembang, Amirul Insan, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa regulasi baru tersebut hadir sebagai jawaban atas persoalan yang sering dikeluhkan. Ia menyebut banyak guru menjalankan berbagai tugas tambahan, namun jam kerja mereka tidak tercatat dalam Sistem Kinerja Tunjangan Profesi (SKTP).
Dengan aturan baru ini, pemerintah menetapkan pengakuan terhadap 58 jenis tugas tambahan—mulai dari wali kelas, pembina kegiatan, hingga pengelola berbagai unit sekolah—sebagai jam kerja resmi yang dapat dihitung untuk memenuhi beban kerja TPG. “Ini bentuk keadilan bagi para guru yang selama ini bekerja lebih dari sekadar mengajar,” ujar Amirul, Jumat (21/11/2025).
Bagi kepala sekolah, imbuhnya, perubahan ini merupakan terobosan besar. Selama ini kepala sekolah tetap diwajibkan mengambil jam mengajar, meski tugas manajerial mereka sudah sangat menyita waktu. Melalui Kepmendikdasmen 221/2025, beban manajerial tersebut kini dihitung setara jam mengajar sehingga kepala sekolah tidak lagi dibebani kewajiban tatap muka hanya demi memenuhi syarat administrasi.
Regulasi ini juga mengatur penetapan jam ekuivalen hingga 12 jam untuk sejumlah posisi strategis seperti kepala laboratorium, kepala perpustakaan, wakil kepala sekolah, ketua unit produksi SMK, dan koordinator projek Pancasila. Pemerintah menilai posisi tersebut memerlukan tanggung jawab besar dan fokus kerja tinggi sehingga layak mendapatkan pengakuan jam ekuivalen.
Tidak hanya itu, implementasi kebijakan baru juga menuntut sekolah meningkatkan ketertiban administrasi. Setiap tugas tambahan wajib didukung laporan dan bukti kegiatan untuk menghindari kesalahan verifikasi SKTP serta mencegah potensi sengketa administratif di kemudian hari.
Amirul menambahkan bahwa kebijakan ini sangat relevan dengan tuntutan Kurikulum Merdeka, yang membutuhkan peran guru dalam proyek pembelajaran, layanan diferensiasi, dan penguatan Profil Pelajar Pancasila. Dengan adanya jam ekuivalen, guru dapat menjalankan peran tersebut tanpa khawatir kehilangan hak sertifikasi.
Di akhir penjelasannya, Amirul menyebut Kepmendikdasmen 221/2025 sebagai langkah progresif yang memberikan kepastian bagi tenaga pendidik sekaligus mendorong tata kelola sekolah yang lebih modern, adil, dan berpihak pada kesejahteraan guru serta kepala sekolah.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly