Kaganga.com PALEMBANG — Upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan terus diperkuat. Salah satunya melalui penyerahan 4.091 Surat Keputusan (SK) Gubernur kepada guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun anggaran 2026.
Ribuan SK tersebut diserahkan secara bertahap dalam dua gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026) di Aula SMK Negeri 2 Palembang, sementara gelombang kedua dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan dengan lokasi yang sama.
Selain penyerahan SK Gubernur, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pembagian surat perintah penugasan serta penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK paruh waktu. Momentum tersebut menandai dimulainya masa pengabdian para guru dan tenaga kependidikan dengan sistem kerja berbasis kontrak dan evaluasi kinerja yang terukur.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menilai keberadaan PPPK paruh waktu memiliki peran strategis dalam menutup kekurangan tenaga pendidik di sejumlah satuan pendidikan negeri. Terutama di sekolah menengah kejuruan serta sekolah-sekolah yang masih membutuhkan tambahan tenaga pengajar dan pendukung administrasi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Hj. Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd., menegaskan bahwa penyerahan SK bukan sekadar agenda seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab profesional yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.
“Sebanyak 4.091 SK PPPK paruh waktu dibagikan dalam dua gelombang. Kami berharap seluruh penerima SK dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan perjanjian kerja yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa status paruh waktu tidak boleh dimaknai sebagai pengabdian setengah hati. Menurutnya, kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh integritas, disiplin, dan etos kerja, tanpa memandang status kepegawaian.
“Kami berharap para guru dan tenaga kependidikan tetap menjunjung tinggi integritas, mematuhi aturan yang berlaku, serta menjaga profesionalisme sebagai pendidik dan pelayan publik,” tambah Mondyaboni.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu merupakan solusi kebijakan daerah dalam menghadapi keterbatasan formasi aparatur sipil negara. Skema ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil sekolah sekaligus memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Sejumlah penerima SK menyambut kebijakan tersebut dengan rasa syukur dan optimisme. Bagi mereka, pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu tidak hanya memberikan legalitas kerja, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi di dunia pendidikan.
Melalui penyerahan ribuan SK ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor pendidikan sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia, serta memastikan proses belajar-mengajar di sekolah berjalan efektif, merata, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Sumsel.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Pemprov Sumsel SK PPPK