Masyarakat Halal Bihalal Idul Fitri Harus Berdasarkan Surat Edaran Mendagri
Kaganga.com,Palembang - Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo mengizinkan masyarakat menyelenggarakan Halal Bihalal saat Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah dengan mengikuti aturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). "Boleh Halal Bihalal asal menyesusikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 di daerah masing-masing," ujarnya, Minggu (24/4/2022). Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Menteri…