Kaganga.com MUARA ENIM – Keresahan warga Dusun III, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, akhirnya terjawab. Seorang pria berinisial A (42) yang diduga kuat menjadi pengedar sabu-sabu ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Muara Enim, Jumat (26/9/2025) malam.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Warga sudah lama merasa resah dengan peredaran narkotika di lingkungan mereka, hingga akhirnya laporan diteruskan ke kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, mengungkapkan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan intensif. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat menuju rumah pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan di depan rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan ini berkat kerjasama masyarakat yang peduli melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujar Yurico, Rabu (1/10/2025).
Dalam penggeledahan, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat bruto 5,82 gram, tiga bal plastik klip bening, satu kaleng rokok merek Surya Gudang Garam, dua pipet skop, serta satu unit timbangan digital.
Selain itu, aparat juga mengamankan satu jaket biru merek Pyung Hwa SA dan satu unit handphone Samsung A20 warna merah yang digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran. Semua barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tes urine menunjukkan bahwa A positif menggunakan narkotika. Polisi juga berkomitmen mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga denda Rp 10 miliar.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pengedar Sabu