30 Jul 2025 17:45

Transaksi Gagal, Kurir Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap di Palembang

Transaksi Gagal, Kurir Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap di Palembang

Kaganga.com PALEMBANG — Upaya transaksi narkoba yang diduga melibatkan jaringan internasional berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang. Seorang pria berinisial Egal Saputra (48), yang berperan sebagai kurir sabu jaringan Malaysia, ditangkap saat hendak mengantarkan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (26/7/2025) siang di kawasan Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang. Petugas yang telah mengantongi informasi dari masyarakat langsung menyergap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BG 3915 DAL.

“Tersangka diamankan bersama satu paket besar sabu yang dibungkus dalam plastik hijau merk Well Chosen Green Energy. Berat total sabu yang diamankan mencapai 1.063 gram,” ungkap Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditia Kurniawan, dalam keterangan pers pada Rabu (30/7/2025).

Menurut AKBP Aditia, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan. Tim Unit II Satresnarkoba yang dipimpin Kompol Faisal Manalu bersama Kanit II Iptu Eeng Saptahari kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang disebutkan.

“Setelah memastikan keberadaan target, anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu. Pelaku mengakui barang tersebut akan dikirim ke seseorang di wilayah Muara Enim,” tambah Aditia.

Dari hasil pemeriksaan awal, Egal Saputra mengaku sebagai kurir dan hanya bertugas mengantar paket sabu ke Desa Empat Petulai Sangku, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta untuk sekali pengantaran.

Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap siapa pemberi barang dan siapa penerima akhir dari narkoba tersebut. “Kami tidak akan berhenti pada pelaku kurir saja. Kami akan buru sampai ke jaringan atasnya,” tegas Kasat Narkoba, Kompol Faisal Manalu.

Kini, Egal Saputra harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Kurir shabu

Komentar