2 Jun 2025 17:45

Tersangka Perampokan Bersenpi Rp350 Juta di Musi Rawas Ditangkap di Depan Warung Sop

Tersangka Perampokan Bersenpi Rp350 Juta di Musi Rawas Ditangkap di Depan Warung Sop

Kaganga.com Musi Rawas - Satu lagi pelaku perampokan bersenjata api yang sempat menggegerkan warga Musi Rawas pada 2022 lalu berhasil diringkus aparat. Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dalam mengungkap kasus kejahatan jalanan.

Pelaku bernama Dedi (37), warga Desa Giriyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, dibekuk pada Senin (2/6/2025) saat tengah berada di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, tepatnya di depan warung Sop Pak Jenggot. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang melihat keberadaan pelaku di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Landak langsung melakukan pengintaian dan penyergapan.

"Anggota kami langsung meringkus tersangka saat sedang berdiri santai di lokasi. Ia tidak sempat melarikan diri," ujar AKBP Agung dalam keterangannya kepada media.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa Dedi mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan terhadap korban AF (29), seorang karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna. Aksi tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, pada 19 September 2022.

Modus operandi para pelaku cukup kejam. Mereka menghadang kendaraan korban dengan cara melintangkan kayu di jalan, lalu keluar dari semak-semak dan memukul korban serta saksi menggunakan potongan kayu. Salah satu pelaku mengacungkan senjata api rakitan laras pendek, sementara lainnya membawa parang.

Korban kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk tas berisi laptop, ponsel, dokumen pribadi, serta uang tunai sebesar Rp300 juta dalam plastik hitam. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp350 juta. Akibat kejadian tersebut, korban juga mengalami luka memar di bagian lutut.

Sebelumnya, rekan pelaku bernama Handoyo (47) asal Lampung sudah lebih dulu ditangkap dan tengah menjalani proses hukum. Sementara tiga pelaku lainnya yang berinisial BM, AY, dan HI masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres mengimbau kepada ketiga DPO tersebut agar segera menyerahkan diri. “Kami sudah mengantongi identitas kalian. Segeralah menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas,” tegas Agung.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar