19 Sep 2025 19:45

Teguran Sepele Berakhir Tragis, Pria di Palembang Tewas Dipukul Bangku Kayu

Teguran Sepele Berakhir Tragis, Pria di Palembang Tewas Dipukul Bangku Kayu

Kaganga.com PALEMBANG — Persahabatan yang terjalin selama tiga bulan berakhir dengan tragedi berdarah di Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang. Seorang pria bernama Ruswan alias Iwan tewas setelah dipukul berkali-kali oleh temannya sendiri, Andi Asrama (32), menggunakan bangku kayu.

Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, menjelaskan kasus ini bermula dari pertengkaran kecil antara korban dan pelaku pada Jumat (5/9/2025) lalu. Saat itu, korban menegur pelaku yang hendak masuk rumah dalam keadaan basah. Teguran sederhana tersebut justru memicu emosi Andi hingga keduanya terlibat adu mulut.

Cekcok mulut itu berlanjut menjadi perkelahian fisik. Tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. Tidak berhenti di situ, Andi kemudian mengambil sebuah bangku kayu dan menghantam kepala korban berulang kali. Akibat pukulan keras tersebut, Ruswan meninggal dunia di tempat kejadian.

“Kejadian ini murni dipicu persoalan sepele. Namun tersangka tidak bisa mengendalikan emosi hingga menghabisi korban,” terang AKP Angga Kurniawan saat menggelar perkara pada Jumat (19/9/2025).

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, tersangka berhasil diamankan di tempat kerjanya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama usai peristiwa pembunuhan berlangsung.

Diketahui, hubungan antara korban dan tersangka bukanlah keluarga, melainkan teman. Selama tiga bulan terakhir, Andi tinggal bersama korban di rumah yang sama. Situasi harmonis yang sebelumnya terjalin rupanya retak hanya karena persoalan sepele.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian milik korban dan pelaku serta bangku kayu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Andi dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar