17 Ags 2026 18:55

Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost, Pria 29 Tahun Diciduk Polisi

Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost, Pria 29 Tahun Diciduk Polisi

Kaganga.com PAGAR ALAM – Sebanyak 2,3 kilogram ganja ditemukan polisi di sebuah kamar rumah kost kawasan Demporeokan, Kecamatan Pagar Alam Utara, Pagar Alam. Pengungkapan ini berujung pada penangkapan Bobby Handeka Putra (29), Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan Bobby dilakukan Satres Narkoba Polres Pagar Alam setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah kost tersebut.

Penggerebekan dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam IPTU Dohan Yoanda Prima bersama Kanit Idik II IPDA H Dobi Febriansyah.

Saat menggeledah kamar yang ditempati tersangka, petugas menemukan ganja yang disimpan dalam sejumlah kemasan. Barang bukti tersebut terdiri dari satu kotak kardus merek Snack Taiko Kreez berisi 13 paket ganja yang dibalut plastik hitam dan satu kotak plastik bening berisi ganja.

Polisi juga menemukan tiga linting ganja siap pakai, timbangan digital warna oranye, satu ball plastik hitam, plastik bening, dua lembar papir merek Toreador serta satu unit iPhone putih.

Jika ditotal, berat bruto seluruh ganja yang diamankan mencapai 2.300 gram atau 2,3 kilogram.

Kasubsi Penmas Polres Pagar Alam, Penda Neni Dianti, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.

“Informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di rumah kost tersebut kami tindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 2,3 kilogram,” ujar Neni.

Bobby, yang diketahui merupakan warga Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Neni menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul ganja tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

“Polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tukasnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Ganja

Komentar