Kaganga.com,Palembang - Sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami Siswi SMP inisial AA (13) di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (1/10/2024).
Dari Pantauan di lokasi, terlihat sejumlah orang mulai dari pihak keluarga terdakwa maupun dari pihak keluarga korban, tengah memenuhi pintu depan ruangan sidang Pengadilan Negeri kelas 1 A Palembang.
Sidang ini diketuai majelis hakim Eduward SH MH serta empat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yakni, IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12), dihadirkan di persidangan.
Selepas Persidangan, Hermawan SH MH, selalu tim kuasa hukum ABH, mengatakan tadi agenda sidang adendanya pembaca dakwaan, kemudian laporan dari Bapas, untuk tanggapan dari tim kuasa hukum besok kami akan menyampaikan Eksepsi atau tanggapan keberatan dari tim kuasa hukum atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk Eksepsi dari kami, itu akan kami sampaikan pada sidang yang digelar Rabu besok, 2 Oktober 2024,“ jelas Hermawan.
Hermawan menjelaskan, kalau di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dakwaan Primer dan subsider, dakwaan pertama, kesatu, kedua serta ketiga itu menyangkut undang-undang perlindungan anak,Sedangkan Primer 340 subsider 338 dan 283.
“Untuk Eksepsi kita menyangkut tiga hal tersebut, bahwa dakwaan kabur , tidak jelas, tidak lengkap, untuk itu nanti besok akan kami sampaikan didalam eksepsi kami,“ jelasnya.
Sementara itu tim kuasa hukum Korban AA, Zahhara Amilia dari Tim hukum Hotman Paris, mengatakan sidang tadi digelar secara tertutup, yang jelas pihaknya mendukung penuh mulai dari penyelidikan dari tingkat kepolisian sampai dengan tahap kejaksaan serta dengan berlanjut ke persidangan.
“Tentunya kami juga mendukung tentang peradilan terhadap anak telah menjadi korban ini, kami berharap para anak yang berhadapan dengan hukum ini dapat diberikan hukuman dan tuntutan yang setimpal dengan apa yang mereka lakukan terhadap korban,“ terangnya.
Terkait para anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ini tidak dilakukan penahanan Zahhara SH, menjelaskan kemarin itu sudah dijelaskan memang sesuai dengan perundang-undangan anak-anak.
“Nah di sini dengan adanya kasus ini mudah-mudahan pemerintah bisa merevisi undang-undang tentang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ,karena kalau kita lihat anak anak ini bukanlah anak anak lagi karena sudah melakukan perbuatan diluar nalar orang dewasa,“ tuturnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk
Tag : Kriminal Palembang