Kaganga.com,Palembang - Satnarkoba Polres Banyuasin serius memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Terbukti,Satnarkoba Banyuasin menangkap dua pelaku pengedar gelap narkoba di pinggir Jalan KM 13, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua pelaku diketahui berinisial VTS dan SAI, keduanya merupakan warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan lima paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,27 gram yang tersembunyi dalam kemasan plastik.
Selain itu, turut disita pula sejumlah alat yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, seperti 1 unit timbangan digital, 1 buah skop dari pipet plastik, serta 4 bal plastik klip yang biasanya digunakan untuk membungkus sabu-sabu.
Tidak hanya itu, barang bukti lain yang juga diamankan adalah 1 kotak handphone, 1 kotak rokok Sampoerna, dan 1 kotak rokok Nayan Click, yang diduga menjadi alat atau sarana untuk menyimpan atau peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota kemudian melakukan pengawasan dan penyelidikan secara intensif serta penangkapan terhadap kedua pelaku yang saat itu sedang berada di lokasi,” sampai Najamudin, Senin (11/11/2024).
Kata Najamudin, penangkapan terhadap pelaku juga merupakan bagian dari upaya Polres Banyuasin dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo yang menargetkan pemberantasan narkoba secara serius di seluruh Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di Banyuasin. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” kata Najamudin
Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika.
Selain itu, keduanya juga dapat dijerat dengan pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika terkait kepemilikan, penguasaan, dan penyalahgunaan narkotika.
“Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara yang cukup berat, mengingat jenis narkotika yang mereka edarkan dapat merusak kehidupan masyarakat,” tegas Najamudin.
Lanjut dikatakan Najamudin bahwa tersangka berinisial VTS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Talang Kelapa atas kasus pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP).
“Jadi, selain terlibat dalam peredaran narkotika, VTS juga memiliki rekam jejak sebagai pelaku tindak kriminal lainnya. Hal ini menambah berat hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya jika terbukti bersalah dalam perkara narkotika ini,” terang Najamudin.
Lebih lanjut Najamudin menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkoba, termasuk yang berusaha mengedarkan narkotika dengan modus-modus tertentu.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk
Tag : Kriminal Palembang