Kaganga.com PALEMBANG, – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika berupa lebih dari 1 kilogram sabu dan 91 cartridge berisi cairan etomidate hasil pengungkapan dua kasus berbeda. Dari barang bukti tersebut, polisi mengklaim berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (20/5/2026).
Barang bukti pertama merupakan hasil ungkap kasus Unit II yang dipimpin Kanit II, Iptu Alfin Adam Siahaan, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka Muhammad Riduan (21), warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan A Yani, Lorong Manggis, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 91 cartridge etomidate berlabel World Brother dengan volume bruto 163,8 mililiter.
Kasus kedua diungkap pada Minggu (1/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menangkap Ardi Arta (48), warga Kikim Timur, Kabupaten Lahat, di pinggir Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket besar sabu seberat bruto 1.063 gram, satu bal plastik klip bening, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova BG 1601 BS.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Narkoba, Kompol Faisal P Manalu, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Unit II melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta puluhan cartridge etomidate,” ujar Faisal.
Menurut Faisal, dari pengungkapan cartridge etomidate, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 920 jiwa. Sedangkan dari penyitaan sabu seberat lebih dari satu kilogram, diperkirakan sebanyak 247.650 jiwa terselamatkan dari bahaya narkotika.
Untuk kasus etomidate, tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara tersangka dalam kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman serupa.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan. Sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air dan deterjen, kemudian diblender hingga hancur. Sedangkan cartridge etomidate dimasukkan ke dalam tong, disiram bensin, lalu dibakar.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly