12 Nov 2025 17:55

Rampok Uang Rp100 Juta, Ayah Tiri dan Anak Tiri di Muara Enim Kompak Bobol Rumah Warga

Rampok Uang Rp100 Juta, Ayah Tiri dan Anak Tiri di Muara Enim Kompak Bobol Rumah Warga

Kaganga.com MUARAENIM – Hubungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat saling melindungi, justru berubah menjadi komplotan kejahatan di Muara Enim. Seorang ayah tiri dan anak tirinya bersekongkol membobol rumah warga hingga menggasak uang tunai Rp100 juta.

Kasus ini terjadi di Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, pada Minggu (20/4/2025) siang. Aksi keduanya terbongkar setelah korban, Robi Yanto (38), mendapati rumahnya dalam keadaan terkunci dari dalam dan uang simpanannya raib.

Korban baru saja kembali dari perjalanan ke Kota Baturaja bersama istrinya. Setibanya di rumah sekitar pukul 13.30 WIB, ia terkejut karena tak bisa masuk. Kecurigaan semakin kuat ketika pintu belakang ditemukan terbuka lebar, sementara lemari di kamar dalam keadaan berantakan.

“Setelah didobrak, korban menemukan pintu belakang terbuka dan uang simpanannya sebesar Rp100 juta hilang,” ujar Kapolsek Rambang Lubai, AKP Afrinaldi, Rabu (12/11/2025).

Korban yang tak terima dengan kejadian tersebut langsung melapor ke Polsek Rambang Lubai. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memetakan kemungkinan pelaku berdasarkan jejak yang tertinggal di sekitar lokasi kejadian.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah aparat mendapat informasi bahwa salah satu pelaku, berinisial AS, telah tertangkap lebih dulu oleh Polsek Kalidoni Palembang pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat diinterogasi, AS mengaku tidak beraksi sendirian.

Dari pengakuannya, aksi itu dilakukan bersama ayah tirinya berinisial J (38). “Jadi pelaku utama ini adalah pasangan ayah tiri dan anak tiri yang berkomplot mencuri uang korban,” jelas Afrinaldi.

Menindaklanjuti pengakuan AS, tim Elang Lubai langsung bergerak menuju Desa Lecah pada Selasa (11/11/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi berhasil menggerebek rumah J tanpa perlawanan. Kepada petugas, J mengaku menerima bagian hasil curian sebesar Rp50 juta.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari hasil kejahatan. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vino BG 3254 FAK, televisi Polytron 32 inci, speaker merek Dat, lemari kaca warna kuning, serta receiver K-Vision warna hitam.

“Seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Rambang Lubai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Afrinaldi.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena melakukan kejahatan bersama-sama. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti mereka. Kasus ini masih terus dikembangkan,” tutup Afrinaldi.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Perampokan

Komentar