19 Mei 2026 17:55

Raja Curanmor yang Mengaku Beraksi Hampir 100 Kali Akhirnya Dibekuk Polisi

Raja Curanmor yang Mengaku Beraksi Hampir 100 Kali Akhirnya Dibekuk Polisi

Kaganga.com PALEMBANG, – Aksi Arief Akbar (22), yang mengaku sebagai “raja curanmor” di Sumatera Selatan, akhirnya terhenti setelah diringkus Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (18/5/2026) malam. Pemuda asal Jalan Anggrek, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin itu ditangkap setelah diduga terlibat dalam sejumlah pencurian sepeda motor di wilayah Palembang.

Berdasarkan data kepolisian, setidaknya sudah ada tiga laporan polisi yang menjerat tersangka. Di antaranya Laporan Polisi Nomor LP/B/64/IV/2026/SPKT/Polsek Ilir Barat II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 27 April 2026 dengan pelapor Auzan Abdu Syahdad.

Kemudian, Laporan Polisi Nomor LP/B/132/V/2026/SPKT/Polsek Sukarame/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 17 Mei 2026 dengan pelapor Hardi Yanto. Serta Laporan Polisi Nomor LP/B/989/VII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 22 Juli 2025 dengan pelapor Firli Ria Saputra.

Salah satu aksi pencurian terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 02.20 WIB. Saat itu, korban Auzan Abdu Syahdad terbangun dari tidur karena mendengar suara keributan di depan rumahnya. Setelah dicek, sepeda motor Honda Beat BG 6126 ADN miliknya yang terparkir dalam keadaan terkunci stang telah raib.

Selain itu, pagar utama rumah korban ditemukan dalam kondisi terbuka setelah diduga diangkat oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkannya ke Polsek Ilir Barat II Palembang.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Ranmor yang dipimpin Kasubnit Ranmor Ipda M Gadik Pratama melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Setelah lokasi persembunyiannya diketahui, petugas bersama Kanit Ranmor Iptu Jhonny Palapa bergerak dan berhasil menangkap tersangka.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP M Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku telah diamankan ke Polrestabes Palembang dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi pencurian yang dilakukannya,” ujar Jedi, Selasa (19/5/2026).

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru tahun 2024, celana jeans hitam, kaus abu-abu, sandal jepit hitam, dan topi warna biru.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Arief Akbar mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di berbagai daerah, seperti Palembang, Ogan Ilir, Sekayu, dan Banyuasin.

“Saya sudah sering melakukan pencurian motor, mungkin hampir 100 kali. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” aku tersangka.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Raja Curanmor

Komentar