3 Feb 2026 17:25

Promosikan Situs Judi Kamboja, Dua Mahasiswa di Palembang Diringkus Polda Sumsel

Promosikan Situs Judi Kamboja, Dua Mahasiswa di Palembang Diringkus Polda Sumsel

Kaganga.com PALEMBANG — Upaya Polda Sumatera Selatan dalam memberantas praktik judi online lintas negara kembali membuahkan hasil. Dua pria yang berstatus mahasiswa di Palembang diamankan polisi karena diduga terlibat aktif dalam promosi situs judi online internasional yang terhubung dengan server di Kamboja.

Kedua tersangka diringkus dalam operasi siber yang digelar Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel di kawasan Kecamatan Kemuning, Palembang. Penangkapan ini merupakan bagian dari patroli rutin dunia maya yang dilakukan kepolisian untuk menekan maraknya kejahatan digital.

Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Rahmad Akbar (23) dan Darsono (32). Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan promosi situs judi online bernama “QQ TOTO” yang menyasar pengguna media sosial.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan akun Facebook bernama “JOJO KONO” yang secara intens mempromosikan tautan judi online kepada masyarakat.

“Setelah dilakukan penelusuran dan profiling digital, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak lokasi tersangka Rahmad Akbar di Jalan Perikanan IV, Kelurahan Kemuning,” ujar Dwi Utomo saat konferensi pers, Selasa (3/2/2026).

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan tiga unit laptop yang digunakan untuk mengelola sekitar 200 akun Facebook siap pakai. Akun-akun tersebut disiapkan khusus untuk menyebarkan konten promosi situs judi online.

Hasil pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa Rahmad Akbar bekerja di bawah kendali Darsono yang berperan sebagai koordinator atau bos lokal di Palembang. Darsono disebut memiliki koneksi langsung dengan jaringan judi online yang beroperasi dari luar negeri.

“Dari hasil penyidikan, Darsono diketahui memiliki hubungan langsung dengan pihak pengelola server di Kamboja. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya paspor beserta catatan perjalanan ke negara tersebut,” jelas Dwi.

Sindikat ini diketahui telah menjalankan aktivitas ilegalnya sejak tahun 2023 dengan menyebarkan tautan judi secara masif melalui media sosial untuk menjaring pemain baru. Dari aktivitas tersebut, para tersangka menerima imbalan berupa gaji bulanan.

“Untuk pembagian keuntungan, Darsono sebagai bos lokal menerima Rp7 juta per bulan, sedangkan Rahmad Akbar sebagai operator menerima Rp3,5 juta per bulan,” kata Dwi Utomo.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit laptop Asus, tiga unit ponsel pintar berbagai merek, satu paspor atas nama Darsono, serta tangkapan layar unggahan promosi situs judi online.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 jo Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda maksimal kategori VI

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : situs judi kamboja Hukrim

Komentar