Kaganga.com BANYUASIN - Jajaran Polsek Tanjung Lago mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kebun kelapa sawit beberapa bulan silam.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial BS (50) warga Desa Tanjung Lago diamankan.
BS diamankan di kediamannya, Rabu (27/8/2025) dini hari sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Lago IPTU Septa Alen Maryantino menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan swasta bernama Dirman Saragih (58) pada 9 Maret 2025 lalu.
Korban melaporkan kehilangan 113 tandan buah sawit miliknya dari kebun Bumi Mas Blok B21, Desa Tanjung Lago, Minggu (9/3/2025) siang.
“Dari laporan tersebut, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp 4.800.000," jelas Alen, Kamis (28/8/2025).
Usai menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago kemudian melakukan penyelidikan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yakni Deki Armando dan Edwin, petugas kemudian mengidentifikasi pelaku.
Pada 21 Maret 2025, Baslin secara resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Banyuasin.
“Setelah melalui pengembangan kasus dan penyelidikan yang cukup lama, tim kami akhirnya memperoleh informasi pasti mengenai keberadaan tersangka. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Alen.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim