25 Ags 2025 17:50

Polisi Ringkus 10 Penjudi Sabung Ayam di Banyuasin, Jutaan Rupiah Diamankan

Polisi Ringkus 10 Penjudi Sabung Ayam di Banyuasin, Jutaan Rupiah Diamankan

Kaganga.com BANYUASIN – Aksi perjudian sabung ayam yang meresahkan warga di Kabupaten Banyuasin akhirnya dibongkar aparat kepolisian. Sepuluh orang pelaku berhasil diamankan saat sedang asyik memasang taruhan di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, Minggu (24/8/2025) sore.

Penggerebekan ini dilakukan Satreskrim Polres Banyuasin setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai praktik perjudian ilegal yang sudah lama beroperasi di wilayah tersebut. Warga melaporkan adanya aktivitas sabung ayam yang kerap berlangsung secara terang-terangan dan melibatkan banyak orang.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo, mengungkapkan operasi tersebut digelar oleh Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Pidana Khusus (Pidsus). Tim bergerak cepat ke lokasi setelah mendapatkan petunjuk yang akurat.

“Pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB, anggota kami langsung melakukan penyergapan. Seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan. Situasi terkendali dan berjalan aman,” ujar Teguh, Senin (25/8/2025).

Adapun para pelaku yang ditangkap diketahui merupakan warga Banyuasin dan Kota Palembang. Mereka antara lain AB (61), AS (41), MTH (21), SK (39), SM (37), RD (55), SG (44), MY (34), AS (24), dan ST (47). Polisi memastikan mereka memiliki peran aktif dalam aktivitas perjudian tersebut.

Selain menangkap pelaku, aparat juga menyita berbagai barang bukti yang menunjukkan sabung ayam tersebut digelar secara terorganisir. Barang bukti itu meliputi satu set gelanggang sabung ayam, empat ekor ayam aduan, alat pencuci, pengikat jalu ayam, serta uang tunai senilai Rp3.850.000 yang diduga hasil taruhan.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan lima unit handphone, tiga tas selempang, dua dompet, serta dua belas unit sepeda motor yang dipakai para tersangka menuju lokasi perjudian. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Banyuasin untuk kepentingan penyelidikan.

“Modus mereka klasik, memilih lokasi yang terpencil agar terhindar dari pantauan. Namun laporan masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” tegas Teguh.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian atau Pasal 303 bis KUHP tentang Penyelenggaraan Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Penjudi

Komentar