Kaganga.com PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang melibatkan seorang ayah kandung yang nekat menjual bayi perempuan yang baru dilahirkan. Kasus ini kini tengah didalami oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Tersangka diketahui bernama Hengky Ardiansyah (31). Ia diduga menawarkan bayi yang masih berusia tiga hari melalui media sosial Facebook dengan modus adopsi ilegal kepada pasangan yang belum memiliki keturunan. Bayi tersebut ditawarkan dengan harga Rp 52 juta.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel menyebut, praktik penjualan bayi ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan memancing tersangka untuk melakukan transaksi di kawasan Sukarami, Kota Palembang, pada Minggu (22/2/2026).
Dalam pemeriksaan awal, Hengky mengaku bayi yang hendak dijual merupakan anak kandungnya sendiri hasil pernikahan dengan istrinya berinisial SA. Bayi tersebut lahir pada 19 Februari 2026 dan belum sempat diberi nama saat rencana transaksi dilakukan.
Menurut pengakuan tersangka, faktor ekonomi menjadi alasan utama dirinya tega menawarkan bayinya kepada pihak lain. Ia mengaku tidak sanggup membiayai kebutuhan hidup bayi tersebut sehingga memilih jalan pintas yang melanggar hukum.
Kasubdit I PPA PPO Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah mengunggah tawaran adopsi melalui akun Facebook. Dari unggahan tersebut, sejumlah pengguna media sosial memberikan komentar hingga akhirnya salah satu pihak melanjutkan komunikasi secara pribadi.
“Komunikasi awal terjadi melalui Facebook, kemudian dilanjutkan ke WhatsApp setelah terjadi kesepakatan harga. Proses komunikasi sempat terputus-putus sebelum akhirnya disepakati rencana transaksi,” ujar Rizka.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa adopsi anak harus melalui prosedur resmi dan ketat sesuai peraturan perundang-undangan, serta tidak boleh melibatkan transaksi jual beli. Pelaku terancam dijerat pasal terkait perdagangan anak dengan ancaman hukuman pidana berat.
Saat ini, bayi tersebut telah diamankan dan mendapat penanganan dari pihak berwenang, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rencana transaksi tersebut.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Polda Sumsel