4 Mar 2026 19:40

Polda Sumsel Ringkus Spesialis Curanmor Lintas Wilayah, Dua Rekan Masuk DPO

Polda Sumsel Ringkus Spesialis Curanmor Lintas Wilayah, Dua Rekan Masuk DPO

Kaganga.com PALEMBANG — Komitmen memberantas kejahatan jalanan kembali ditegaskan Polda Sumatera Selatan melalui pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026. Seorang pelaku spesialis curanmor berhasil diamankan, sementara dua rekannya kini diburu petugas.

Pelaku berinisial SGP (22) ditangkap oleh Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di wilayah Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin. Tersangka diketahui merupakan pemain lama yang kerap beraksi di sejumlah titik di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S (45), warga Kota Palembang, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya saat berbelanja di warung sembako.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang. Saat itu korban memarkir kendaraannya dalam kondisi terkunci stang.

Namun ketika kembali, korban mendapati sepeda motornya telah raib meski kunci kontak masih berada di tangannya. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Plaju dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp20.800.000.

Penangkapan SGP menjadi bagian dari Operasi Pekat Musi 2026 yang difokuskan untuk menekan angka kejahatan jalanan (street crime) demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

Meski satu tersangka telah diamankan, penyidik menegaskan kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Dua rekan tersangka berinisial KV dan L yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim Jatanras Polda Sumsel tengah melakukan pengejaran intensif terhadap keduanya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Sumatera Selatan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Operasi Pekat Musi ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada warga Sumsel,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan guna meminimalisir risiko pencurian.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Curanmor

Komentar