Kaganga.com PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik penipuan digital dengan modus membuat situs pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026. Dua pelaku yang diduga menjadi otak aksi tersebut ditangkap di Kota Pekanbaru, Riau, setelah menipu calon peserta melalui tautan pendaftaran fiktif dan pembayaran menggunakan QRIS.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan panitia penyelenggara terkait beredarnya website palsu pada 30 Mei 2026. Padahal, pendaftaran resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 baru dibuka pada 2 Juni 2026.
"Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Subdit V Tipidsiber langsung melakukan penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujar Listiyono, Kamis (16/7/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap tersangka berinisial MF berperan membuat situs pendaftaran palsu menggunakan platform formulir daring dengan meniru desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 agar terlihat meyakinkan.
MF juga memasang kode pembayaran QRIS yang terhubung ke rekening yang telah dipersiapkan. Dengan cara itu, calon peserta yang tertipu akan langsung mentransfer biaya pendaftaran ke rekening yang dikuasai pelaku.
Sementara itu, tersangka FC bertugas menyebarluaskan tautan situs palsu melalui media sosial Instagram. Ia aktif membalas komentar warganet yang mencari informasi pendaftaran dan mengarahkan mereka ke website fiktif tersebut.
Berbekal hasil penyelidikan, tim Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak ke Pekanbaru pada 8–9 Juli 2026 dan menangkap kedua tersangka di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.
"Dalam penangkapan tersebut kami mengamankan tiga unit telepon seluler berbagai merek serta satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan untuk menampung pembayaran dari para korban," kata Listiyono.
Dari pemeriksaan diketahui kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga menduga keduanya pernah menjalankan modus serupa dengan membuat situs pendaftaran palsu untuk sejumlah ajang lari di berbagai daerah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital, khususnya yang mengatasnamakan kegiatan resmi.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi maupun tautan pendaftaran hanya diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara. Jangan mudah melakukan transaksi kepada pihak yang identitasnya tidak jelas atau tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam pembuatan serta penyebaran situs pendaftaran palsu tersebut.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Situs Palsu Bhayangk Hukrim