23 Feb 2026 16:00

Polda Sumsel Hentikan Tambang Galian C Ilegal di Desa Sako, Alat Berat Diamankan

Polda Sumsel Hentikan Tambang Galian C Ilegal di Desa Sako, Alat Berat Diamankan

Kaganga.com,PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menghentikan aktivitas penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Penindakan dilakukan setelah polisi menemukan kegiatan pengerukan tanah yang diduga melanggar ketentuan perizinan pertambangan.

Penertiban tersebut dilakukan oleh personel Subdirektorat 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel yang sebelumnya melakukan penyelidikan intensif di lokasi. Saat turun ke lapangan, petugas mendapati aktivitas penggalian tanah yang dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.

Petugas kemudian menghentikan seluruh kegiatan tambang dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima unit alat berat yang digunakan untuk aktivitas penambangan.

Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan, langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak pelanggaran di sektor pertambangan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami mengamankan dua unit ekskavator merek Kobelco, satu unit bulldozer merek CAT, satu unit loader merek XCMG, dan satu unit grader merek CAT. Selain itu, lima operator alat berat dan dua sopir truk kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nandang, Senin (23/2/2026).

Penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, aktivitas pengerukan dilakukan di luar area yang tercantum dalam Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) perusahaan.

“Luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai sekitar 0,5 hektar,” kata Nandang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Sembiring menegaskan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik akan mendalami seluruh aspek perizinan serta tanggung jawab korporasi dalam aktivitas pertambangan tersebut.

“Kami akan menelusuri seluruh dokumen perizinan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum,” tegas Doni.

Penyidik juga telah mengantongi identitas pemilik perusahaan dengan inisial M alias D. Saat ini, sejumlah saksi diperiksa, alat bukti dikumpulkan, dan administrasi penyidikan dilengkapi guna mempercepat proses hukum.

Atas perbuatannya, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan. Seluruh alat berat saat ini dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.

Polda Sumsel menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara. Kepolisian juga mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan agar menjalankan kegiatan sesuai izin dan batas koordinat konsesi yang telah ditetapkan.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk

Tag : kriminal sumsel Kriminal Palembang

Komentar