5 Nov 2025 17:45

Peredaran Sabu di Gunung Raja Digagalkan, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi

Peredaran Sabu di Gunung Raja Digagalkan, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi

Kaganga.com MUARA ENIM – Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda asal Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aktivitas jual beli sabu-sabu.

Tersangka berinisial RP (24), warga Dusun I Desa Gunung Raja, ditangkap pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud.

“Tim kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Saat dilakukan pengamatan, terlihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dilakukan penindakan, pelaku tidak berkutik dan langsung diamankan di rumahnya,” terang Yurico, Rabu (5/11/2025).

Dalam penggeledahan di rumah RP, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya dua paket sabu-sabu seberat bruto 2,16 gram, satu bal plastik klip bening, satu kotak rokok Marlboro merah, dan satu unit ponsel Realme Note 50 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut akan diedarkan di wilayah Empat Petulai Dangku,” jelasnya.

Yurico menambahkan, pihaknya kini tengah menelusuri jaringan pemasok yang memasok sabu kepada tersangka. Langkah ini diambil untuk memastikan agar jaringan peredaran di tingkat atas dapat terungkap. “Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

Polres Muara Enim juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. “Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang ikut membantu. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, tapi juga butuh dukungan warga,” tutup Yurico.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Peredaran Sabu

Komentar