Kaganga.com PALEMBANG — Proses hukum terkait dugaan perampasan sebuah mobil di kawasan Jakabaring, Palembang, terus berlanjut. Setelah hampir enam bulan sejak kejadian, penyidik kini telah mengamankan kendaraan yang menjadi objek perkara sebagai barang bukti.
Peristiwa perampasan itu terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Gub HA Bastari, tepatnya di area Pondok Pindang Burung Jakabaring, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring. Korban, Amal Burga (21), seorang mahasiswa yang tinggal di Perum Griya Putri Ayu, Kecamatan Alang-Alang Lebar, melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, melalui Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi A, membenarkan bahwa kendaraan yang dirampas sudah diamankan. Mobil tersebut disita lengkap dengan STNK dan kunci sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Benar, mobil itu sudah kami amankan di Polrestabes Palembang beserta STNK dan kuncinya,” ujar Iptu Dewo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/12/2025) siang.
Terkait langkah lanjutan, Dewo menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan berkoordinasi dengan ahli sebelum perkara memasuki tahap penetapan tersangka. “Selanjutnya akan kami gelar penetapan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu korban bernama Vida turut hadir di Polrestabes Palembang untuk memastikan kondisi barang bukti yang telah disita. Ia menyampaikan terima kasih kepada penyidik yang berhasil mengamankan mobil tersebut dari pihak leasing.
“Alhamdulillah, pada Rabu (26/11) sore, mobil sudah berhasil disita oleh Satreskrim Polrestabes Palembang. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanit Pidum dan seluruh tim yang telah bekerja maksimal,” kata Vida saat diwawancarai, Senin (1/12).
Vida juga berharap proses penyidikan yang kini telah naik ke tahap sidik bisa segera berkembang hingga ada penetapan tersangka. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan bila terjadi masalah angsuran kepada para debt collector.
“Kami ingin masyarakat lebih waspada. Jangan pernah mau menyerahkan mobil bila dirampas paksa oleh debt collector, karena hal itu bukan prosedur yang benar,” jelasnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Perampasan mobil