Kaganga.com PALEMBANG — Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Ogan Ilir terus bergulir. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir memastikan proses hukum segera memasuki tahap gelar perkara.
Perkara ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan korban berinisial S, seorang mahasiswi KKN, serta dua terduga pelaku yang merupakan tokoh di lingkungan setempat. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi dari berbagai pihak guna melengkapi alat bukti.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Dr Conie Pania Putri SH, mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi aktif dengan penyidik untuk memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. Hal tersebut disampaikan usai mendatangi Polres Ogan Ilir, Senin (15/12/2025).
“Agenda kami hari ini adalah menindaklanjuti perkembangan penanganan perkara dugaan pelecehan seksual yang dialami klien kami, korban berinisial S. Kami berkoordinasi langsung dengan penyidik dan Kanit PPA,” ujar Conie kepada wartawan.
Menurut Conie, penyidik menyampaikan bahwa seluruh saksi yang dibutuhkan telah dimintai keterangan. Meski sempat mengalami kendala teknis karena jumlah saksi cukup banyak dan berada di lokasi berbeda, namun proses pemeriksaan kini telah rampung.
“Penyidik menjelaskan bahwa memang dibutuhkan waktu lebih lama karena saksi tersebar di beberapa tempat. Namun secara keseluruhan, pemeriksaan sudah selesai dan tidak ada hambatan berarti,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir serta jadwal gelar perkara. Dengan tidak adanya lagi penambahan saksi, total saksi yang diperiksa berjumlah 14 orang, baik dari pihak korban maupun terlapor.
Conie berharap aparat penegak hukum dapat mempercepat proses gelar perkara mengingat kasus ini telah berjalan cukup lama dan menjadi sorotan publik. Ia juga meminta agar langkah penahanan dapat segera dilakukan jika tersangka telah ditetapkan.
“Ini penting agar ada kepastian hukum, sekaligus memberikan efek jera. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muklis melalui Kanit PPA Ipda Fitra membenarkan bahwa kuasa hukum korban telah mendatangi Polres OI untuk berkoordinasi. Ia memastikan proses penyidikan masih berjalan sesuai prosedur.
“Benar, saat ini kami telah memeriksa 14 saksi dari pihak korban dan terlapor. Pasal yang diterapkan sementara adalah Pasal 289 KUHP. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,” kata Ipda Fitra singkat.
Diketahui, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Jumat (29/8/2025) dini hari di Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir. Peristiwa itu diduga terjadi setelah korban mengikuti rapat bersama karang taruna terkait penutupan HUT RI dan program KKN.
Usai rapat, korban kembali ke kamar tempat tinggalnya. Namun, di lokasi tersebut korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua orang, masing-masing berinisial HT selaku Ketua Karang Taruna dan SK yang merupakan oknum Kepala Dusun setempat. Kasus ini pun kini sepenuhnya ditangani oleh aparat kepolisian.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pelecehan seksual ke