Kaganga.com PALEMBANG – Strategi penyamaran yang dilakukan aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi tangkap tangan di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar 2, Palembang, pada Jumat (27/3/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (29) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Palembang. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menyamar sebagai pembeli dalam metode undercover buy untuk mengungkap aktivitas peredaran sabu.
Operasi yang dipimpin Kanit 1 Subdit 2 AKP Najamudin bermula dari pesanan dua paket sabu-sabu yang dilakukan petugas kepada tersangka. Tanpa menaruh curiga, MS menyanggupi permintaan tersebut dan bahkan menentukan sendiri lokasi transaksi melalui sambungan telepon.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkapkan bahwa tersangka tidak menyadari bahwa orang yang bertransaksi dengannya merupakan anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas penyamaran.
"Tersangka tidak menyadari bahwa ia menjual sabu-sabu kepada anggota kami. Bahkan ia sendiri yang menentukan lokasi transaksi," ungkap Yulian, Minggu (5/4/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB saat tersangka menyerahkan dua paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan kepada petugas. Tim yang telah bersiaga di lokasi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 22,65 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan bahwa metode penyamaran merupakan langkah proaktif kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
"Polda Sumsel aktif menyusup ke jaringan pengedar melalui metode undercover buy. Ini bentuk keseriusan kami menghantam jaringan narkotika," tegas Nandang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok dan distribusi narkotika lainnya, termasuk menelusuri komunikasi elektronik yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pengedar Sabu