18 Mei 2025 19:45

Pelaku Penjambretan Bermodus Jaket Gojek Rampas Dua HP di Palembang

Pelaku Penjambretan Bermodus Jaket Gojek Rampas Dua HP di Palembang

Kaganga.com Palembang Seorang pria yang mengenakan jaket ojek online (Gojek) melakukan aksi penjambretan terhadap dua perempuan muda di kawasan Jakabaring, Palembang. Aksi tersebut terjadi saat kedua korban sedang berlatih mengendarai sepeda motor, Sabtu (17/5/2025) siang.

Kedua korban, Nia Ramadhani (18) dan adiknya, Sabrina, terpaksa merelakan dua unit ponsel mereka dibawa kabur oleh pelaku. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di sekitar kawasan Dekranasda, Kecamatan Jakabaring.

Menurut keterangan korban, saat itu mereka sedang berlatih motor. Dua unit ponsel mereka—Oppo A38 warna gold dan Tecno Spark Go1 warna putih—disimpan di laci dashboard motor. Tanpa disangka, datang seorang pria mengendarai sepeda motor dari arah belakang.

Pelaku kemudian memepet motor korban dari sisi kiri. Dalam sekejap, pria yang mengenakan jaket Gojek tersebut langsung mengambil kedua ponsel dari laci dashboard dan melarikan diri. Kedua korban tidak sempat mengejar karena terkejut dengan aksi cepat pelaku.

"Kami sedang latihan motor, tiba-tiba pelaku langsung mengambil HP kami. Dia pakai jaket Gojek," ujar Nia saat memberikan keterangan kepada petugas di SPKT Polrestabes Palembang.

Atas kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian materi sebesar Rp3 juta. Tidak terima dengan kejadian tersebut, mereka segera melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian.

Panit SPKT Polrestabes Palembang, IPDA Erwin, membenarkan adanya laporan dari korban. Ia mengatakan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Laporan sudah kami terima, dan akan ditindaklanjuti oleh unit Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak menaruh barang berharga di tempat terbuka seperti laci motor, guna menghindari aksi kriminalitas serupa.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Jamret

Komentar