1 Jul 2026 17:15

Pelaku Curanmor R4 Dibekuk, Polisi Temukan Mobil Korban Berbekal Sinyal GPS

Pelaku Curanmor R4 Dibekuk, Polisi Temukan Mobil Korban Berbekal Sinyal GPS

Kaganga.com PALEMBANG – Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat (R4) dan menangkap seorang pelaku berinisial MN (48), sopir asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pelaku diringkus setelah polisi melakukan pengejaran dengan memanfaatkan sinyal GPS yang terpasang pada mobil korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta mengatakan, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Benar, pelaku sudah berhasil kami amankan beserta barang bukti. Penangkapan dilakukan setelah anggota bersama korban melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku," ujar AKBP Musa Jedi Permana, Rabu (1/7/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 05.50 WIB. Korban, Ditto, memarkirkan mobil Daihatsu Grand Max pikap warna hitam bernomor polisi BG 8302 IP di depan rumahnya dalam keadaan terkunci.

Saat hendak berangkat ke pasar bersama seorang saksi, korban mendapati mobil tersebut sudah tidak berada di tempat parkir. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban mengetahui kendaraannya telah dicuri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta dan segera melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satreskrim bersama tim opsnal melakukan pengejaran. Berbekal sinyal GPS yang terpasang pada kendaraan, polisi melacak mobil hingga bergerak ke wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil dihentikan dan diamankan. Saat diinterogasi, MN mengakui telah mencuri mobil milik korban.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua buah kunci letter T, dua soket kontak mobil, satu jaket parasut hitam yang digunakan saat beraksi, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Curanmor

Komentar