20 Nov 2025 17:40

Pelaku Curanmor Diamuk Massa, Polisi Bergerak Cepat Amankan Tersangka

Pelaku Curanmor Diamuk Massa, Polisi Bergerak Cepat Amankan Tersangka

Kaganga.com PALEMBANG — Suasana di kawasan Jalan DI Panjaitan, Lorong Sunia, Kecamatan Plaju, mendadak ricuh pada Selasa (18/11/2025) malam. Seorang pria berinisial FH (48) menjadi sasaran amuk warga setelah diduga tertangkap basah mencoba membawa kabur sepeda motor milik seorang penghuni kos.

Aksi pencurian sepeda motor itu terungkap sekitar pukul 19.00 WIB. Warga yang melihat seorang lelaki tak dikenal berusaha menyalakan motor secara mencurigakan langsung memancing perhatian penghuni sekitar. Teriakan “maling” pun seketika memecah suasana.

Motor yang menjadi sasaran pelaku adalah Honda Beat dengan nomor polisi BG 6398 DAC, milik Neghesa Cheriel Anzesky (19), warga Rambang Niru, Kota Prabumulih. Saat kejadian, korban tengah berada di dalam kos setelah memarkirkan motornya dalam kondisi terkunci stang.

Upaya FH untuk membawa kabur motor tersebut ternyata disaksikan teman korban yang kebetulan berada di sekitar lokasi. Menyadari gelagat mencurigakan itu, saksi langsung berteriak hingga mengundang warga untuk berdatangan mengepung pelaku.

Pelarian FH pun seketika terhenti. Warga yang emosi langsung menghakiminya sebelum akhirnya pihak kepolisian datang ke lokasi. Beruntung, amukan massa tidak berlangsung lama setelah Unit Reskrim Polsek Plaju bergerak cepat tiba di tempat kejadian.

Setibanya di lokasi, polisi langsung mengevakuasi pelaku dari kerumunan warga dan membawanya ke Mapolsek Plaju untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan. Barang bukti berupa sepeda motor yang hendak dicuri juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Plaju, AKP Muhamad Andrian, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, membenarkan kejadian tersebut. “Unit Reskrim kami mengamankan seorang pelaku curanmor yang sempat diamuk massa karena ketahuan melancarkan aksinya,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Menurut Andrian, pelaku memanfaatkan momen ketika korban baru masuk ke kamar kos untuk beristirahat. “Namun aksinya langsung dipergoki teman korban, yang kemudian berteriak maling sehingga warga ikut mengejar hingga pelaku tertangkap,” jelasnya.

FH kini harus mendekam di balik jeruji sel Polsek Plaju. Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegas Andrian.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Curanmor

Komentar