26 Mei 2025 19:15

Modus Kencan di MiChat, Pria Paruh Baya Jadi Korban Pemerasan Brutal

Modus Kencan di MiChat, Pria Paruh Baya Jadi Korban Pemerasan Brutal

Kaganga.com PALEMBANG – Niat ingin bertemu wanita yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat, seorang pria berinisial DR (44) justru mengalami pemerasan sadis dan kehilangan uang puluhan juta rupiah. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 4 Mei 2025, di sebuah rumah kos di kawasan Kemuning, Palembang.

Kejadian bermula saat DR berkenalan dengan seorang wanita bernama Descofa Faradillah (20), warga Jalan Iswahyudi, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni. Keduanya intens berkomunikasi hingga akhirnya Descofa merayu DR untuk datang menemuinya di lokasi kejadian, yaitu di RD Kost lantai 2 kamar nomor 7, Jalan Rimba Kemuning, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning.


Sesampainya di kamar kos sekitar pukul 21.39 WIB, korban diminta membuka pakaian dengan dalih sebagai jaminan atas pinjaman uang yang diminta pelaku. Namun saat korban sedang membuka pakaian, dua pria tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan langsung mengancamnya.


Dua pria tersebut diketahui adalah rekan Descofa, yakni Wali Amirullah (29), warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 29 Ilir, dan Abdullah Ramadhan (20), warga Jalan Sungai Putat, Komplek Kencana Utama Pratama, Palembang. Salah satu pelaku bahkan mengeluarkan pisau dan menuduh korban berhubungan dengan anak di bawah umur.


Tidak hanya diancam, korban juga dianiaya secara fisik. Ia dicekik, ditindih, diinjak menggunakan sepatu di bagian perut sebelah kiri, dan dipukul di bagian wajah dengan tangan kosong. Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk mentransfer uang.


Korban sempat mentransfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening dan akun Dana milik Descofa Faradillah. Selain itu, para pelaku juga merampas ponsel korban merek OPPO A18 serta uang tunai sebesar Rp2,5 juta. Total kerugian korban mencapai lebih dari Rp32 juta.


Setelah berhasil melarikan diri, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing tanpa perlawanan.


“Benar, pelaku kita tangkap usai korban melapor. Ketiganya kini sudah diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta, tujuh unit handphone berbagai merek, dan barang bukti lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, Senin (26/5/2025). Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar