Kaganga.com PALEMBANG — Aksi pencurian perangkat pendingin ruangan di fasilitas kesehatan pemerintah di Kota Palembang akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan penangkapan dengan cara tak biasa. Pelaku yang selama ini meresahkan pihak rumah sakit berhasil diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dengan modus pengelabuan berupa kiriman bingkisan makanan ringan.
Pelaku diketahui berinisial M Rizky (20), warga Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Ia ditangkap saat berada di tempat kosnya di kawasan Jalan Sekip Madang, Kecamatan Kemuning, Palembang, setelah polisi memancingnya keluar kamar dengan kiriman paket dari ojek daring.
Petugas mengirimkan satu kotak bingkisan berisi makanan ringan, namun di dalamnya telah disiapkan borgol. Saat pelaku keluar untuk menerima paket dan membuka isi kiriman, tim Unit Ranmor yang dipimpin Iptu Jhoni Palapa langsung melakukan penangkapan di lokasi.
Pelaku sempat terkejut dan panik, namun tidak melakukan perlawanan. Ia langsung pasrah ketika mengetahui bahwa pengantar paket yang ia temui merupakan anggota kepolisian yang menyamar sebagai pengemudi ojek online.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi Permana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan modus pengiriman bingkisan sengaja digunakan untuk memancing pelaku keluar dari tempat persembunyian, sehingga proses penangkapan dapat dilakukan tanpa risiko perlawanan.
Menurut Jedi, kasus ini terungkap setelah petugas keamanan rumah sakit mencurigai hilangnya sejumlah kipas AC outdoor. Berdasarkan laporan petugas keamanan bernama Fahruzal Hairul (58), delapan unit kipas AC outdoor diketahui hilang dan selang pendingin terpotong pada Kamis (19/2/2026).
Rekaman kamera pengawas memperlihatkan pelaku datang secara sembunyi-sembunyi ke area rumah sakit dan membawa hasil curiannya menggunakan taksi daring. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, satu kunci tang, dua unit kipas AC outdoor yang sudah dibongkar, satu unit ponsel, sandal jepit, serta satu set alat hisap narkotika jenis sabu.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Palembang dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi hampir dua bulan dan menjual hasil curian ke pengepul barang rongsokan di kawasan Pipa Reja untuk membeli narkotika dan berjudi daring. Ia juga mengaku nekat mencuri karena pernah bekerja di rumah sakit tersebut sehingga mengetahui titik-titik yang minim pengawasan.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Pemprov Sumsel Hukrim Pencurian AC