Kaganga.com PALEMBANG – Fitri alias Pingky berencana melaporkan sejumlah pihak yang dinilai telah menyebarkan informasi tidak benar dan mencemarkan nama baiknya. Langkah hukum tersebut juga akan diarahkan kepada akun-akun media sosial yang dianggap turut menyebarkan informasi yang merugikan dirinya dan keluarga.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Ormas Rampas Setia 08, Helmi, didampingi Ketua DPW Rampas Setia 08 Sumsel, Verdy Zander SE, menanggapi pemberitaan yang menyebut Fitri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel.
Menurut Helmi, Fitri menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menilai sejumlah pemberitaan yang beredar mengandung informasi yang tidak utuh dan cenderung merugikan pihaknya.
"Bu Fitri merasa tidak bersalah karena dirinya juga merupakan korban. Tidak ada niat ataupun tindakan untuk mengambil uang orang lain sebagaimana yang dituduhkan," ujar Helmi, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, anak Fitri juga disebut menjadi korban dalam kasus tersebut. Bahkan, menurutnya, pihak pelapor telah berhubungan langsung dengan seseorang bernama Miko yang disebut sebagai pihak yang melakukan penipuan terhadap Fitri.
Helmi menambahkan, sebagian dana yang dipermasalahkan telah dikembalikan kepada pihak pelapor. Namun, kata dia, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai jumlah dana yang harus dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, Fitri juga telah melaporkan Miko ke Polda Metro dan saat ini proses hukumnya disebut telah memasuki tahap penyidikan. Karena itu, Fitri merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil serta mengalami tekanan dan pencemaran nama baik.
Sementara itu, Verdy Zander mengatakan bahwa Fitri bersama tim kuasa hukumnya tengah mempersiapkan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Selama ini Bu Fitri memilih bersabar dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun, penyebaran foto, video, dan informasi yang menggambarkan dirinya seolah-olah bersalah dinilai sangat merugikan," katanya.
Verdy juga menyebut pihaknya akan melaporkan akun-akun media sosial yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar dan memperkeruh persoalan yang tengah berproses secara hukum.
"Kami akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah merugikan nama baik Bu Fitri. Semua akan diserahkan kepada proses hukum yang berlaku," pungkasnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pencemaran nama baik