Kaganga.com PALEMBANG – Seorang mahasiswa berinisial AM (23) tak berkutik saat diamankan Unit IV Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan. Ia ditangkap karena diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kota Palembang.
Aksi kejahatan ini terjadi pada 31 Agustus 2025 dini hari di rumah korban, Putri Febriyani (33), yang berlokasi di kawasan Sematang Borang, Palembang. Dengan modus berpura-pura meminjam bantuan untuk menarik uang di ATM, pelaku berhasil mengelabui korban.
Saat korban pergi meninggalkan rumah untuk mengambil uang, pelaku justru memanfaatkan kesempatan itu. Ia mengambil kunci kamar gudang lalu menggondol uang tunai senilai Rp80 juta yang tersimpan di dalam rumah tersebut.
Korban baru mengetahui aksi kejahatan itu setelah mengecek rekaman CCTV. Dari bukti video, jelas terlihat pelaku yang tak lain adalah orang yang sebelumnya berpura-pura meminta bantuan.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Jatanras segera melakukan penyelidikan dan pelacakan. Hanya dalam beberapa hari, keberadaan pelaku berhasil terendus di kawasan Jakabaring, Palembang. Polisi kemudian meringkus AM tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp24,8 juta yang tersisa dari hasil curian, sebuah tas merek LV warna cokelat, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
“Pelaku kami amankan setelah kami pastikan identitas dan keberadaannya. Saat ini, ia sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, Rabu (1/10/2025).
Johannes menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat modus pelaku cukup licik dan berpotensi merugikan masyarakat. Ia menambahkan, Polda Sumsel berkomitmen memberikan rasa aman dengan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan maupun kejahatan rumah tangga.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi. “Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami imbau agar warga tetap waspada dan tidak mudah percaya pada orang baru dikenal,” tegas Nandang.
Saat ini, tersangka AM ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Sumsel. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Penipuan ATM