Kaganga.com PALEMBANG – Praktik pembalakan liar kembali terbongkar di wilayah Sumatera Selatan. Kali ini, lima orang sopir truk diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam aktivitas illegal logging di kawasan hutan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kelima tersangka masing-masing berinisial R, R, MA, S, dan H. Mereka ditangkap saat tengah mengangkut kayu hasil pembalakan liar tanpa dokumen resmi. Dari hasil penangkapan, polisi turut menyita lima unit truk serta sekitar 150 batang kayu berbagai jenis.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pengangkutan kayu secara diam-diam di Kecamatan Batang Hari Leko.
"Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya kami temukan aktivitas pengangkutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah. Kami langsung amankan para pelaku beserta barang bukti," ujar Listiyono dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku hanya sebagai sopir yang menjalankan perintah dari seorang pemilik usaha kayu ilegal berinisial S, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Pengakuan mereka, setiap kali mengangkut kayu diberi upah sebesar Rp300 ribu. Mereka tidak mengetahui asal-usul kayu secara pasti, namun tetap menjalankan tugas karena tergiur imbalan," lanjutnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diperbarui dalam pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Jika terbukti bersalah, kelimanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Polisi juga masih memburu dalang utama dari kegiatan pembalakan liar ini untuk menuntaskan jaringan kejahatan tersebut.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Illegal Loging