Kaganga.com PALEMBANG — Upaya pemberantasan narkotika di Kota Palembang kembali membuahkan hasil. Dua perantara sabu dengan barang bukti hampir 20 gram dijatuhi hukuman berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam sidang yang digelar Senin (2/3/2026).
Fredy Angdismar dan Ona Sari Dewi divonis 7 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat di atas 5 gram. Selain pidana badan, keduanya juga dibebani denda Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Putusan ini lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Unsur sebagai perantara jual beli dinilai telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
Dalam dakwaan terungkap, kasus ini bermula pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pangeran Ario Kesuma Abdurochim, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat netto 19,286 gram. Barang haram itu sebelumnya diletakkan di bawah pohon oleh para terdakwa untuk mengelabui aparat.
Di persidangan juga terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IPAN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sistem transaksi yang digunakan adalah ambil barang terlebih dahulu, kemudian pembayaran dilakukan setelah sabu berhasil terjual.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang, Muhamad Jauhari SH MH, menuntut kedua terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Vonis hakim akhirnya lebih rendah enam bulan dari tuntutan tersebut.
Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Dengan putusan ini, Fredy dan Ona dipastikan harus menjalani hukuman lebih dari tujuh tahun di balik jeruji besi. Vonis tersebut menjadi peringatan tegas bahwa peran sebagai kurir maupun perantara narkotika tetap berujung pada hukuman berat di mata hukum.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Pemprov Sumsel Hukrim Kurir sabu