14 Nov 2025 16:35

Kurir dan Pengedar Sabu di Muara Enim Dibekuk, Sembunyikan Barang Haram dalam Celana dan Kotak Rokok

Kurir dan Pengedar Sabu di Muara Enim Dibekuk, Sembunyikan Barang Haram dalam Celana dan Kotak Rokok

Kaganga.com MUARA ENIM — Aksi dua pria yang diduga menjadi kurir dan pengedar sabu-sabu di Kecamatan Tanjung Agung akhirnya terhenti setelah tim Satresnarkoba Polres Muara Enim membekuk keduanya dalam operasi pada Senin (10/11/2025) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

L (30) dan J (29), keduanya warga Desa Seleman, menjadi target penindakan setelah informasi awal menunjukkan adanya pergerakan narkotika di sekitar Jalan Lintas Baturaja - Muara Enim, Desa Pulau Panggung. Tim bergerak cepat melakukan pemantauan di lokasi.

Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria tengah duduk di atas sepeda motor tanpa pelat nomor. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap identitas pria tersebut sebagai L, yang kemudian langsung diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, mengatakan bahwa penggeledahan terhadap L menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,14 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam kotak rokok hitam merek GP Classic dan diletakkan di saku celana pendek biru yang dipakai.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang lain berupa uang tunai Rp200.000, satu unit handphone Redmi 13C, serta sepeda motor Yamaha Vixion warna putih-merah tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku untuk beroperasi.

Dalam pemeriksaan awal, L mengakui bahwa sabu-sabu tersebut ia dapat dari rekannya, J, yang juga berasal darir desa yang sama. J disebut sebagai pihak yang memberi perintah kepada L untuk mengantarkan barang kepada pembeli.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke Desa Seleman. Tidak lama berselang, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap J di rumahnya tanpa perlawanan.

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari pendalaman penyidikan, keduanya mengaku terlibat dalam peredaran sabu-sabu demi mendapatkan keuntungan secara cepat karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Saat ini L dan J telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Kurir dan Pengedar S

Komentar