25 Mei 2026 17:55

Komplotan Begal Bersenjata Tajam di 7 Ulu Dibekuk, Polisi Kejar Empat Pelaku Lain

Komplotan Begal Bersenjata Tajam di 7 Ulu Dibekuk, Polisi Kejar Empat Pelaku Lain

Kaganga.com PALEMBANG — Aksi brutal komplotan begal bersenjata tajam yang meresahkan warga Palembang akhirnya berhasil diungkap aparat Satreskrim Polrestabes Palembang. Dua pelaku berhasil diringkus, sementara empat anggota komplotan lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Peristiwa pembegalan itu terjadi di kawasan Jalan Bungaran III, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Minggu malam (17/5/2026). Korban berinisial AK (25) menjadi sasaran sekelompok pelaku saat melintas di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P mengatakan, para pelaku tidak hanya merampas barang milik korban, tetapi juga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

“Korban mengalami luka robek pada bagian lengan kiri dan pergelangan tangan akibat sabetan senjata tajam yang digunakan pelaku,” ujar Jedi, Senin (25/5/2026).

Setelah melukai korban, para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan satu unit telepon genggam merek Vivo milik korban.

Korban kemudian dilarikan keluarganya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Menerima laporan itu, Tim Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pembegalan tersebut. Pada Selasa (19/5/2026), Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Kanit dan Kasubnit Pidum berhasil menggerebek lokasi persembunyian para tersangka.

Dalam penggerebekan itu, dua pelaku berinisial DAF (25) dan RR (20) berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit berbahan baja nirkarat, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa pelat nomor, serta satu buah kunci kontak kendaraan milik korban.

“Empat pelaku lainnya berinisial B, W, I, dan Y telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran intensif,” kata Jedi.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi kriminal lain di wilayah Kota Palembang.

Para tersangka dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dan jajaran dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada warga,” tegas Nandang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila menemukan maupun menjadi korban tindak kriminalitas.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Senjata tajam

Komentar