18 Jun 2026 17:15

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp219 Miliar, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun dalam Kasus Kredit Per

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp219 Miliar, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun dalam Kasus Kredit Per

Kaganga.com PALEMBANG – Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kredit perbankan yang melibatkan PT BSS dan PT SAL mencapai titik akhir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima pengembalian dana sebesar Rp219,7 miliar dari terdakwa WS melalui keluarga dan penasihat hukumnya, sehingga total kerugian negara senilai Rp1,4 triliun dinyatakan telah kembali seluruhnya.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, SH MH, mengatakan dana sebesar Rp219.776.584.814 yang dititipkan tersebut merupakan pengembalian tahap akhir dari total kerugian negara sebesar Rp1.428.609.427.064 atau sekitar Rp1,4 triliun.

“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” ujar Ketut Sumedana saat menggelar konferensi pers di Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026).

Menurut Ketut, pelunasan tersebut merupakan hasil kerja tim jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum yang secara intensif berkomunikasi dengan terdakwa, keluarga, serta penasihat hukumnya. Seluruh pengembalian dana dilakukan secara sukarela tanpa melalui proses pelelangan aset.

Meski kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya, proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara yang saat ini masih disidangkan.

“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.

Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap persidangan dan terdakwa WS tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait keterlibatan pihak perbankan, Kejati Sumsel menyebut hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya fee maupun keuntungan yang diterima pihak BRI dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak BRI dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, BRI mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” jelas Ketut.

Ia menambahkan, fakta tersebut menjadi bagian penting dalam keseluruhan penanganan perkara dan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang masih berlangsung.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel Kejati Sumsel

Komentar