Kaganga.com,PALEMBANG- Tiga terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel),Akhirnya dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman yang berbeda
Untuk terdakwa Bambang Anggono dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan untuk terdakwa Budi Widi Asmoro dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, kemudian untuk Nehemia Indra Jaya dituntut pidana penjara selama 7 tahun
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK dihadapan majelis Fauzi Isra SH MH,pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (26/3/25)
Dalam Amar tuntutan pidana JPU KPK menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi .
Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nehemia Indra Jaya dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,
Selain dituntut pidana oleh JPU KPK terdakwa Nahemia Indra Jaya, dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan UP sebesar Rp 17 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka harta bendanya akan disita dan apabila harta nya tidak mencukupi maka diganti pidana 2 tahun penjara," tegas JPU KPK.
Masih kata JPU KPK untuk terdakwa Budi Widi Asmoro dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 penjara,
“Selain itu terdakwa Budi Widi Asmoro
dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP), sebagai kerugian negara sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.”Tegasnya
Lanjut JPU KPK Lagi, kemudian untuk terdakwa Bambang Anggono dituntut JPU KPK dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan,”Tegas JPU KPK saat bacakan tuntutan pidana dipersidangan
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU KPK, ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya masing-masing akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk
Tag : Kriminal Palembang